Soal Hibah Rp2 T, Ini Tanggapan Pengamat Hukum DR H Firman Freaddy Busroh

IMG_20210802_222025

Palembang, Sriwijaya Media – Menyeruaknya pemberitaan bantuan atau sumbangan penanganan Covid-19 dari keluarga almarhum Akidi Tio sebesar Rp2 triliun mendapat atensi dari  pengamat hukum di Kota Palembang DR H Firman Freaddy Busroh.

Saat ditemui di kantornya, Dr Firman mengatakan patut diapresiasi dan dihargai niat seorang dermawan ingin  menyumbangkan kekayaan untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Sumsel, dengan nominal cukup fantastis capai Rp2triliun.

Bacaan Lainnya

“Saya menganggap nominal tersebut terlalu berlebihan, dan terlalu besar, atau mengada-ngada. Apalagi saat ini ditengah situasi pandemi Covid-19, bukan hanya Sumsel saja, tapi seluruh penduduk di Indonesia mengalami kesusahan,” kata Dr Firman.

Menurut dia, kalaupun memang ingin menyumbang sebesar itu, seharusnya uang itu sudah ada terlebih dahulu ditangan keluarganya.

Minimal separuh sudah ada dalam bentuk fisik dan separuhnya lagi bisa menyusul, atau diberikan secara bertahap dan hal itu masih dianggap logis.

“Untuk mengeluarkan dana sebesar Rp2 triliun itu harus melalui proses yang cukup lama. Tidak sembarangan untuk mengeluarkannya,” tuturnya.

Dimana, harus diketahui terlebih dahulu sumber dananya dari mana, atau asal muasal dana tersebut. Jangan karena kebaikan dari donatur yang sifatnya hanya sebentar saja, membuat semua pihak tertutup mata hati nuraninya.

Seharusnya, masih kata dia, dicari dahulu kebenaran dana tersebut seperti apa, termasuk rekam jejak penyumbang.

“Ya, jangan tiba-tiba muncul kasih dana sebesar itu, lalu diterima saja. Sedangkan didalam hati kecil kita sudah ada keraguan yang menyelimuti,” bebernya.

Dia melanjutkan kalaupun anggaran itu tidak ada dalam bentuk nyata, minimal saat penyerahan secara simbolis uangnya ada, dan itu mungkin lebih baik.

Terlebih saat penyerahan secara simbolis, nama penyumbang dan nominalnya sudah ada, bahkan sudah dipublish ke khalayak ramai, maka seluruh konsekuensinya harus dipegang dan diemban.

Terlebih lagi masyarakat Kota Palembang, Sumsel sudah banyak berharap dengan anggaran yang telah digelontorkan itu.

“Memang dari awal saya melihat ini sudah terdapat keraguan, dan lebih cenderung adanya kebohongan. Mana mungkin dana Rp2 triliun itu ada di perbankan yang dimiliki oleh keluarga almarhum Akidi Tio. Kalaupun ada, untuk proses memasukkan uang di perbankan pada saat itu pasti banyak pertanyaan yang diajukan perbankan. Terlebih lagi untuk penarikan dalam jumlah besar,” jelasnya.

Begitu pun pihak terkait juga terkesan terburu-buru untuk langsung dipublish ke publik atau khalayak ramai.

Jika dana tersebut tidak ada, maka sudah dipastikan secara pribadi akan malu besar dan secara kelembagaan harus dipertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Apalagi itu menyangkut sumbangan untuk penanganan Covid-19.

“Saya kira terlalu tergesa-gesa mengambil suatu tindakan. Kenapa sebelumnya tidak dilakukan pengecekan ke lapangan terlebih dahulu benar atau tidaknya supaya tidak menimbulkan sesuatu yang tak diinginkan. Namun apa mau dikata, nasi sudah menjadi bubur, ternyata dana tersebut hingga saat ini belum tahu kejelasannya,” paparnya.

Dr Firman mengapresiasi langkah aparat mengundang keluarga Akidi Tio guna memastikan kebenaran atas sumbangan itu.

Atas kejadian itu, ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, seluruh instansi atau stakeholder, baik aparat maupun pemerintah agar lebih selektif lagi melihat, serta mengecek kebenaran bantuan serta tidak asal publish ke publik.

“Letak kebenaran dan keakuratannya harus sudah 100 persen. Kalau belum seratus persen, jangan mudah dipublish. Semoga kedepan memang benar-benar ada yang real memberikan bantuan untuk penanganan pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *