Sita 22,28 Gram, Polres Pagaralam Bekuk Terduga Pengedar Sabu Meresahkan

IMG_20210930_160601

Pagaralam, Sriwijaya Media- SR (44), warga Gang bintang Timur Kelurahan Tumbak Ulas Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Pagaralam.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai  wiraswasta ini ditangkap Satuan  Reserse Narkoba Polres PagarAlam karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, S.Ik., melalui Kasat Narkoba Polres Pagaralam Iptu Faisal Kamil, SH., didampingi KBO Narkoba Ipda Yoga Rabu (30/9/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kepada wartawan, Kasat mengatakan penangkapan tersangka SR ini berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka diamankan di Perumnas Gupi Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 40 paket dengan berat 22,28 gram, satu buah HP Merk OPPO warna hitam, 3 bal plastik klip dan satu bok virex baru.

“Status tersangka adalah pengedar dan atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun,” jelas Kasat Narkoba Iptu Faizal.

Kasat menjelaskan kronologis penangkapan pada Rabu 29 September 2021 sekira pukul 24.40 Wib, anggota Unit Sat Res Narkoba Polres Pagaralam, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang suka mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan beralamat di Perumnas Gupi RT 02 Rw 06 Kelurahan  Bangun Rejo Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam.

Untuk memastikan informasi tersebut, Kanit Idik 1 bersama anggota unit Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, sekitar pukul 24.40 Wib bertempat di dikontrakan Perumnas Gupi Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagaralam Utara.

Melihat tersangka SR baru memasuki kontrakannya, lalu Kanit Idik 1 dan anggota langsung melakukan pengamanan terhadap laki laki yang dimaksud.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan tersangka dan seisi rumah tersangka disaksikan perangkat Kelurahan Bangun Rejo.

Alhasil, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 40 paket sedang berat bruto 22,28 gram, timbangan digital, 3 bal plastik klip, dan 3 buah sekop plastik.

Saat diinterogasi, tersangka SR mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial LN di Kabupaten Pali.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Pagaralam untuk diproses sesuai hukum berlaku.(Aceng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *