-Terkait 10 Wakil Rakyat Muara Enim Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Muara Enim, Sriwijaya Media – Pasca 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki menegaskan hal itu tidak menganggu roda pemerintahan.
“Pada intinya kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan oleh KPK,” kata Liono, Jum’at (1/10/2021).
Disingung kapan proses penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, masih kata Liono, dirinya belum bisa berbicara lebih jauh terkait masalah itu,
“Ya itu tergantung AD/ART partai politik (parpol) masing-masing,” tutur politisi PDIP Muara Enim ini.
Khusus di internal PDIP, lanjut dia, pihaknya tak ingin gegabah dan masih menunggu kebijakan partai.
Ketua DPC PDIP Muara Enim ini membenarkan pihaknya telah menerima surat dari KPK terkait penetapan tersangka terhadap 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Disinggung pula apakah 10 anggota DPRD Muara Enim yang mengundurkan diri, lanjut Liono, hingga sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari siapa pun.
Setali tiga uang, Sekretaris Dewan (Sekwan) Muara Enim Lido Septontoni, SH., M.Si., membenarkan jika 10 anggota DPRD Muara Enim telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, namun tidak akan menganggu roda pemerintahan, khususnya di DPRD Kabupaten Muara Enim, mengingat masih ada 35 anggota DPRD lainnya.
“Jika ada kegiatan seperti rapat paripurna, tentunya tidak akan terganggu. Sebab masih sah karena diikuti oleh 35 anggota dewan,” jelasnya.(Kiki)