Tim Reskrim Penyengat Tungkal Jaya Muba Amankan Pelaku Curat, Dua DPO

IMG_20211103_072515

Sekayu, Sriwijaya Media – Gerak cepat Sat Reskrim Penyengat Polsek Tungkal Jaya Kepolisian Resort (Polres) Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan terduga pelaku pencuri buah kelapa sawit milik Sudarmo Bin Wongso Dikromo, di Jalan Kebun Masyarakat Desa Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba, Minggu (31/10/2021) sekira pukul 22.00Wib.

Diketahui, pelaku Dodi Dkk diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan cara memanen buah kelapa sawit menggunakan dodos. Kemudian buah kelapa sawit tersebut dikumpulkan dan dibawa menggunakan sepeda motor untuk dijualkan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ij., M.Si., melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi, Selasa (2/11/2021) membenarkan adanya penangkapan pelaku curat tersebut.

“Atas laporan korban, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Penyengat Tuja Aipda Igo Aprianto, SH., bersama Kanit Samapta Bripka Patoni, dan Kapospol Bero Jaya Timur Aipda Rudi Bintoro dan anggota Unit Reskrim gerak cepat mendatangi lokasi memburu terduga pelaku pencuri buah kelapa sawit,” jelas Kapolsek.

Setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku bernama Dodi beserta barang bukti berupa buah tandan kelapa sawit, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Mx, SATU buah obrok, satu buah timbangan buah kelapa sawit, satu buah tojok, satu buah kapak dan satu buah gancu.

Sementara untuk dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan pihaknya kini masih melakukan pengejaran.

“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Polsek Tungkal Jaya,” terangnya.

Untuk pelaku di dalam Pasal 363 Ayat (1) angka ke 4 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *