Saat Transaksi, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Lempuing OKI, Satu DPO

IMG_20211108_160706

Kayuagung, Sriwijaya Media – Team Macan Komering Polsek Lempuing dipimpin langsung Kapolsek Iptu Dwi Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Lempuing OKI Ipda Suparman, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) curanmor.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan korban Agus Susanto (40), warga Desa Bumi Arjo Makmur Kecamatan Lempuing OKI.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku curanmor yang ditangkap tersebut antara lain Sukri alias Kri Bin Hambali (37), warga Dusun Tanjung Rejo Desa Tanjung Bulan Kabupaten OKU Timur dan Suyanto alias Inyur Bin Suraji. Sementara rekannya yang lain berinisial DEP masih dalam pengejaran petugas.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.Ik., melalui Kapolsek Lempuing Iptu Dwi Hariyanto menerangkan pencurian itu terjadi pada Minggu 7 November 2021 sekitar pukuk 03.00 Wib.

Dari rekaman CCTV, pencurian dilakukan 2 orang tidak dikenal dengan cara merusak gembok pagar rumah. Salah seorang pelaku menunggu di pagar sambil mengawasi dengan memegang senjata api rakitan (senpira).

“Selanjutnya satu orang masuk ke teras mengambil sepeda motor Honda Vario yang pada saat itu terparkir di teras dengan kondisi kunci kontak tergantung,” tutur Kapolsek.

Atas dasar laporan itu, kata Kapolsek, pihaknya segera melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu 7 November 2021, sekitar pukul 14.00 Wib, pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor Vario, di Desa Tanjung Bulan Kecamatam Buay Madang Kabupaten OKU Timur.

Selanjutnya, Kapolsek bersama team berangkat menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penyisiran.

Setibanya di Desa Tanjung Bulan, tepatnya di Dusun Tanjung Rejo, pihaknya bertemu dengan seorang pengendara sepeda motor Honda Vario yang mirip dengan milik korban yang hilang, sehingga pegendara tersebut diberhentikan.

Setelah ditanya, orang tersebut mengaku bernama Suyanto alias Inyur bin Suraji dan mengaku disuruh oleh Sukri untuk menjualkan sepeda motor itu.

“Berbekal pengakuan Suyanto, kami berkoordinasi dan meminta bantuan Polsek Buay Madang untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama Sukri,” terang Kapolsek.

Sekitar pukul 19.00 Wib, team yang diback up Polsek Buay Madang berangkat menuju rumah terduga pelaku.

Walau mengalami kendala karena dihalau pihak pelaku, namun akhirnya terduga pelaku Sukri alias Kri Bin Hambali berhasil diamankan.

Dari pengakuan Sukri, pencurian itu dilakukan bersama-sama dengan inisial DEP, sehingga dilakukan penangkapan terhadap DEP. Sayangnya, petugas tidak berhasil mengamankannya karena DEP sudah lebih dulu melarikan diri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sukri dan Suyanto berikut BB satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah diamankan di Polsek Lempuing guna proses penyidikan lebih lanjut.(luk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *