Kayuagung, Sriwijaya Media – Team Macan Komering Polsek Lempuing Jaya, dipimpin langsung Kapolsek Iptu Nasron, SH., berhasil mengamankan terduga pelaku menyetubuhi anak di bawah umur.
Pelaku dimaksud yaitu Rahmat Adi Saputra (20), warga Dusun Cempedak Desa Muara Burnai 2 Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI.
Informasi dihimpun dilapangan, berawal pada Senin 6 Desember 2021 Polsek Lempuing Jaya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa persetubuhan anak di bawah umur.
Kemudian Kapolsek Lempuing Jaya Iptu Nasron, SH., bersama team langsung bergerak cepat menuju lokasi sasaran rumah terduga pelaku di Dusun Cempedak Desa Muara Burnai 2.
Sesampainya di lokasi, Kapolsek bersama team berhasil mengamankan terduga pelaku dirumahnya.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban, sebut saja Melati (14). Pelaku mengaku berawal dari perkenalan melalui media facebook, lalu pelaku mengundang korban kerumahnya,” terang Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.Ik., melalui Kapolsek Lempuing Jaya Iptu Nasron, SH.
Setelah datang, lanjut Kapolsek, korban diajak pelaku masuk ke kamar. Di dalam kamar, korban diajak pelaku menonton video porno.
Setelah itu, pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku berikut barang bukti pakaian korban saat kejadian diamankan di Polsek Lempuing Jaya guna penyidikan lebih lanjut.(Luk)