sriwijayamedia.com- Empat puluh hari sejak almarhum Cahya Indra Wibawa meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan kerja pada 5 September 2026, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apa penyebab kematian almarhum.
Bahkan sampai sejauh mana penanganan perkara dilakukan, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum?.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan LBH FSPMI yang tergabung dalam Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) menagih keseriusan Polsek Waru dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur (Jatim) dalam menangani kematian Cahya, pekerja alih daya PT Prima Energy Globalindo yang ditempatkan di PT Great Wall Steel.
“Empat puluh hari bukan alasan untuk membiarkan keluarga korban terus berada dalam ketidakpastian. Nyawa Cahya telah hilang, tetapi kewajiban negara untuk mengungkap kebenaran tidak boleh ikut berhenti,” kata Perwakilan Tim TABUR PARI Nurudin, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
TABUR PARI menolak apabila kematian Cahya hanya berakhir sebagai laporan kecelakaan kerja, pemeriksaan administratif, atau janji penanganan tanpa kejelasan tindak lanjut.
Nurudin berharap pemeriksaan harus mengungkap kronologi, kondisi tempat kerja, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran yang menyebabkan kematian korban.
Selain itu, pihaknya juga menuntut Polsek Waru memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan langkah hukum selanjutnya.
Apabila penanganan tidak menunjukkan kemajuan yang jelas, Kapolda Jatim harus melakukan evaluasi dan supervisi, serta mengambil alih penanganan apabila diperlukan sesuai kewenangannya.
“Disnakertrans Jatim juga wajib menjelaskan hasil dan status pemeriksaan kecelakaan kerja, termasuk dugaan pelanggaran K3 dan langkah penegakan yang akan ditempuh,” paparnya.
Pengawasan ketenagakerjaan, kata dia, tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen atau keterangan perusahaan, tetapi harus mengungkap apakah risiko kerja telah dikendalikan dan kewajiban keselamatan telah dijalankan.
PT Prima Energy Globalindo dan PT Great Wall Steel juga harus diperiksa berdasarkan peran, kewajiban, dan fakta di lapangan. Hubungan alih daya tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar tanggung jawab atas keselamatan pekerja.
Dia melanjutkan Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak untuk hidup, sedangkan Pasal 28D ayat (2) menjamin hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja.
Pasal 86 dan Pasal 87 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, mengatur perlindungan K3 dan penerapan sistem manajemen K3. UU No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban pencegahan kecelakaan dan perlindungan tenaga kerja.
“Bahwa negara tidak cukup hadir setelah seorang buruh meninggal, Negara wajib melindungi pekerja melalui pengawasan yang efektif, memeriksa dugaan pelanggaran secara serius, serta menjamin akses keluarga terhadap kebenaran dan keadilan,” ungkapnya.
Prinsip ini sejalan dengan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), yang telah diratifikasi melalui UU No 11/2005, mengenai hak atas kondisi kerja yang adil, aman, dan sehat.
Kematian Cahya tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Namun, apabila terdapat dugaan kelalaian atau pelanggaran keselamatan, negara wajib memastikan dugaan tersebut diperiksa secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keluarga korban berhak mendapatkan informasi yang memadai dan pemenuhan hak sesuai hukum,” imbuhnya.
Berdasarkan hal tersebut diatas, TABUR PARI menyatakan sikap sebagai berikut.
Pertama, Kapolda Jatim mengevaluasi dan melakukan supervisi penanganan perkara serta mengambil alih sesuai kewenangannya apabila tidak ada kemajuan yang jelas.
Kedua, Polsek Waru menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara tertulis kepada keluarga korban atau kuasa hukumnya, termasuk status perkara dan tindak lanjutnya.
Ketiga, Disnakertrans Jatim menuntaskan pemeriksaan kecelakaan kerja dan dugaan pelanggaran K3 serta menyampaikan hasil yang dapat dibuka menurut hukum.
Keempat, PT Prima Energy Globalindo dan PT Great Wall Steel diperiksa mengenai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing atas keselamatan kerja berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Kelima, hak keluarga korban dipenuhi, termasuk manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan hak lain yang timbul menurut hukum, tanpa menjadikan santunan sebagai pengganti pengungkapan kebenaran.
“Terakhir, pencegahan kecelakaan serupa dipastikan melalui evaluasi sistem keselamatan kerja dan pelaksanaan tindakan korektif berdasarkan hasil pemeriksaan,” jelasnya.(santi)










