sriwijayamedia.com – Anggota DPD RI dapil DKI Jakarta Fahira Idris mendorong empat penguatan dalam pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah agar bantuan pendidikan semakin tepat sasaran sekaligus mampu menjaga keberlanjutan pendidikan peserta didik dan mahasiswa.
“Penggunaan DTSEN sebagai rujukan bersama merupakan langkah penting untuk membuat bantuan semakin tepat sasaran. Yang perlu kita pastikan adalah setiap tahapan, mulai dari data, penilaian kelayakan, penetapan penerima hingga bantuan benar-benar dapat dimanfaatkan, mempunyai mekanisme yang jelas dan dapat ditelusuri,” ujar Fahira Idris, dalam keterangan persnya, Minggu (11/10/2026).
Menurut Senator Jakarta ini, desil DTSEN perlu dipahami secara tepat. BPS menegaskan bahwa desil menunjukkan posisi relatif kesejahteraan suatu keluarga, bukan angka nominal pendapatan dan bukan pula daftar penerima bantuan.
Keputusan penerima tetap mengikuti tujuan dan ketentuan setiap program.
Karena itu, Fahira Idris menilai evaluasi terhadap PIP dan KIP Kuliah perlu mampu membedakan antara persoalan mutu data, kelayakan program, proses administrasi, penyaluran, hingga kecukupan dukungan pendidikan.
Dengan pemetaan yang jelas, setiap persoalan dapat ditangani oleh pihak yang tepat tanpa mencampurkan penyebab yang berbeda.
“Jangan sampai semua persoalan dianggap persoalan desil. Bisa saja seorang anak sudah ditetapkan sebagai penerima, tetapi rekeningnya belum aktif. Bisa juga persoalannya terdapat pada verifikasi, administrasi, atau mekanisme program. Penyebab yang berbeda membutuhkan solusi yang berbeda,” terangnya.
Fahira menambahkan, perhatian juga perlu diberikan kepada keluarga yang berada di sekitar batas prioritas desil. Dua keluarga dengan kondisi relatif berdekatan dapat berada pada desil berbeda sehingga diperlukan mekanisme verifikasi tambahan pada kasus tertentu tanpa harus mengubah pemeringkatan statistik secara administratif.
“Tepat sasaran memiliki dua sisi yakni bantuan jangan diberikan kepada yang tidak berhak, tetapi yang berhak juga jangan sampai terlewat. Dua-duanya sama pentingnya,” imbuhnya.
Fahira Idris menilai koordinasi antara Kemendikdasmen, Kemdiktisaintek, BPS, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan perguruan tinggi menjadi kunci karena masing-masing memegang bagian berbeda dalam perjalanan data hingga bantuan diterima.
“Data harus menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan pendidikan. Dengan data yang semakin baik, alasan keputusan yang jelas, proses yang dapat ditelusuri, dan mekanisme koreksi yang cepat, PIP dan KIP Kuliah akan semakin tepat sasaran sekaligus semakin kuat menjaga keberlanjutan pendidikan anak-anak Indonesia,” jelasnya. (Adjie)










