sriwijayamedia.com – Komite I DPD RI mendukung transformasi kebijakan transmigrasi yang tidak lagi sekadar berorientasi pada perpindahan penduduk, tetapi diarahkan menjadi instrumen pembangunan kawasan, penguatan ekonomi daerah, dan penciptaan pusat-pusat pertumbuhan baru.
Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menilai perubahan paradigma tersebut perlu diikuti dengan penguatan regulasi agar kebijakan transmigrasi mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik daerah sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini masih terjadi di kawasan transmigrasi.
“Paradigma transmigrasi sudah berubah. Bukan lagi sekadar memindahkan penduduk, tetapi bagaimana membangun kawasan yang mampu tumbuh secara ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, regulasinya juga harus kita sesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah saat ini,” ujar Andi Sofyan Hasdam, dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Transmigrasi, di Jakarta, Senin, (5/10/2026).
Menurut Andi, revisi Undang-Undang (UU) Ketransmigrasian juga harus memberikan ruang yang lebih kuat bagi keterlibatan pemerintah daerah.
Persoalan lahan, konflik dengan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat, kepastian hak atas tanah, hingga keberlanjutan ekonomi kawasan harus menjadi perhatian dalam penyempurnaan regulasi.
“DPD RI berkepentingan memastikan kebijakan transmigrasi tidak hanya berhasil dari sisi program pemerintah pusat, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi daerah. Pemerintah daerah dan masyarakat setempat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam perencanaan maupun pelaksanaannya,” tegasnya.
Dalam paparannya, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara menjelaskan bahwa konsep transmigrasi baru tidak lagi sekadar memindahkan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lain untuk mengurangi kepadatan.
“Transmigrasi kini dimaknai sebagai upaya memindahkan kehidupan dan membangun ekosistem ekonomi terintegrasi, bukan sekadar memindahkan orang. Bahkan, warga yang tidak berpindah tempat secara geografis dapat masuk dalam konteks transmigrasi apabila kawasan mereka dikembangkan,” terang Muhammad Iftitah.
Menteri Transmigrasi menegaskan bahwa keberhasilan program transmigrasi tidak lagi semata-mata diukur berdasarkan jumlah penduduk yang dipindahkan.
“Keberhasilan transmigrasi tidak lagi diukur dari seberapa banyak orang yang berhasil dipindahkan, melainkan dari kemampuan kawasan tersebut dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menarik investasi, dan menyejahterakan masyarakat lokal,” imbuhnya.
Menteri Transmigrasi juga memaparkan sejumlah fokus prioritas, antara lain penuntasan persoalan lahan transmigrasi, penguatan ekonomi lokal, serta transformasi kawasan transmigrasi yang inklusif. (Adjie)









