sriwijayanedia.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka membuka ruang untuk dilakukan tindak lanjut, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme politik di DPR.
Deddy menyoroti substansi putusan MK yang menunjukkan tidak ditemukannya bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau dokumen yang setara sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.
“Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yg setara,” kata Deddy dalam keterangan persnya, Rabu, (7/10/2026).
Menurut Deddy, temuan tersebut perlu dilihat dalam konteks persyaratan pencalonan wakil presiden sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dia menilai, jika sejak awal persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pencalonan patut dipertanyakan secara hukum.
“Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum,” terangnya.
Deddy kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan status Gibran yang telah terpilih sebagai wakil presiden.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap syarat yang ditentukan undang-undang, persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administrasi pencalonan.
“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yg ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B,” ungkap Deddy.
Deddy menilai, putusan MK juga memberikan ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Tindak lanjut itu, kata Deddy, dapat ditempuh melalui proses hukum maupun mekanisme politik.
“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindak lanjuti,” ujarnya.
Deddy menyebut pihak yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing dapat menempuh langkah hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan.
“Jadi dimungkinkan mereka yg punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yg terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” imbuh Deddy.
Selain jalur hukum, Deddy juga melihat adanya kemungkinan DPR menggunakan instrumen politik untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Dia menyebut Pansus maupun hak angket sebagai opsi yang secara politik dapat digunakan DPR.
“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yg tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” jelas Deddy. (Adjie)










