Senator Asal Aceh Haji Uma Apresiasi Polri Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Jampidsus

Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman/sriwijayamedia.com-adjie

sriwijayamedia.com – Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pejabat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Haji Uma, sapaan akrabnya ini, langkah kepolisian tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan perkara ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Masyarakat tidak perlu melihatnya sebagai saling mencari kesalahan antar lembaga, tetapi sebagai proses hukum yang berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” kata Haji Uma melalui keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dia menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai asas due process of law tanpa dipengaruhi kepentingan di luar hukum.

Selain itu, Haji Uma mengingatkan bahwa Undang-Undang (UU) No 2/2002 tentang Polri memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Begitu pula UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi landasan dalam penanganan perkara korupsi.

Menurut dia, berbagai pemberitaan dan pandangan sejumlah pengamat hukum di media nasional juga menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi memerlukan sinergi antarlembaga penegak hukum, bukan membangun persepsi adanya persaingan institusi.

Terpenting adalah setiap proses dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, dan menghormati asas praduga tidak bersalah.

“Kita semua memiliki kepentingan yang sama, yaitu mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Selama proses berjalan sesuai aturan, masyarakat patut memberikan dukungan agar supremasi hukum benar-benar terwujud,” tutur Haji Uma.

Haji Uma berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini yang dapat mengaburkan substansi perkara, karena pada akhirnya fakta hukum yang terungkap di persidangan menjadi dasar utama dalam menentukan kebenaran. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *