Segera Tahan Febrie Adriansyah dan Tolak Intervensi Penanganan Kasusnya

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza/sriwijayamedia.com-santi

sriwijayamedia.com- Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan berkas serta barang bukti telah pula diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri kepada Kejaksaan RI secara bertahap.

Kasus ini tidak dapat dipandang secara normatif mengingat besarnya upaya intervensi yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

“Sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza, Selasa (14/7/2026).

Dia menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Terlebih lagi kemungkinan pemeriksaan mantan orang nomor satu di jajaran pidana khusus di Kejaksaan ini tentunya sedikit banyak akan diduga memengaruhi para penyidik Kejaksaan RI yang dahulu merupakan bawahannya.

Tidak sampai di situ, kata dia, keterlibatan TNI dengan dalih pelaksanaan Perpres No 66/2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya telah menjadi problem tersendiri dalam pengungkapan kasus ini.

“Keterlibatan TNI dalam menjaga kejaksaaan khususnya kediaman Febridiansyah dan pelibatan TNi ke Polda Metro Jaya tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Hal itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan konstitusi dan undang undang TNI itu sendiri,” terangnya.

Dia mendesak agar Kejaksaan RI, sebagai bentuk pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas, secara terbuka melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Febri Adriansyah.

Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya.

Dia pun memandang bahwa seharusnya Kejaksaan RI, selain berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan, juga mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Pihaknya juga mendesak Komisi Kejaksaan RI (KKRI) untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas eksternal kejaksaan.

Kewenangan KKRI yang diatur dalam Perpres No 18/2011 salah satunya adalah melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Dia menilai, KKRI saat ini belum maksimal dalam mengambil langkah dan sikap vis a vis dengan Kejaksaan RI.

Sikap correct KKRI terhadap Kejaksaan tidak dapat diartikan sebagai bentuk intervensi atau ikut campur dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan RI, namun memastikan bahwa lembaga pengawas Kejaksaan tersebut bekerja dengan tujuan agar kasus ditangani dengan benar dan sesuai hukum yang berlaku dan bukan menjadi “pengaman” bagi jaksa bermasalah dengan hukum, terutama sekali dalam tindak pidana korupsi.

“Kami juga mengingatkan agar DPR melakukan pengawasan (parliamentary oversight) secara akuntabel terhadap kasus ini mengingat rentannya intervensi berbagai pihak terhadap pengungkapan kasus ini,” jelasnya.(santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *