Sriwijayamedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Lahat menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Safe’i, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ulak Lebar, terhadap Kepala Desa (Kades) Ulak Lebar Evi Fitrianti.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Berdasar Salinan Putusan No 37/Pdt.G/2025/PN Lahat, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak beralasan menurut hukum.
Selain menolak seluruh gugatan, pengadilan juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp321.000.
Putusan tersebut disampaikan melalui sistem E-Court (The Electronic Justice System) dan menandai berakhirnya proses perkara di tingkat Pengadilan Negeri Lahat.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum tergugat Evi Fitrianti dari Law Office Herman Hamzah SH., MH.. menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Sejak awal kami meyakini bahwa perkara ini akan dinilai berdasarkan fakta dan dasar hukum yang ada. Putusan ini menegaskan klien kami tidak terbukti sebagaimana yang didalilkan oleh penggugat,” ujar Herman Hamzah, Kamis (5/2/2026).
Ia juga menegaskan bahwa gugatan merupakan hak setiap warga negara, namun putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Pengadilan telah memutus perkara ini dengan menolak seluruh gugatan. Kami berharap semua pihak dapat menerima dan menghormati putusan tersebut,” terangnya.
Meski demikian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pihak penggugat masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila diperlukan.(Nita)









