Pembiaran, Ketua Organda Soroti Minimnya Penindakan Pemkab Mura Terkait Penanganan Truk Batubara ODOL

Ketua Organda Mura Ujang Taher/sriwijayamedia.com-mrifa'i

Sriwijayamedia.com- Meskipun larangan total penggunaan jalan umum bagi angkutan truk batubara di Sumsel telah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu, namun sayang penindakan terkait truk batubara yang Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) masih sangat terbatas.

Bahkan dilapangan masih banyak ditemukan pelanggaran. Sebagian besar truk batubara masih tidak mematuhi larangan Gubernur Sumsel dan tetap lalu lalang melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di wilayah Terawas – Selangit Mura.

Ketua Organda Mura Ujang Taher, saat dikonfirmasi wartawan pada Jum’at (9/1/2026) menilai kurangnya penindakan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Mura mengakibatkan truk batubara yang ODOL masih leluasa melintasi Jalinsum.

“Seolah-olah ini ada pembiaran. Kelalaian dalam menindak truk batubara ODOL dapat menyebabkan infrastruktur jalan rusak dan bahkan bisa memicu jembatan ambruk seperti yang terjadi di Lahat beberapa waktu lalu,” kata Ujang Taher.

Berbeda halnya di Lubuk Linggau. Penindakan truk batubara ODOL pada 8-9 Januari 2026 melalui razia dipimpin langsung Wali Kota (Wako) Lubuk Linggau. Alhasil, sebanyak 40 unit truk pengangkut batubara diamankan.

Sebelum melintas di Lubuk Linggau, kata dia, sebagian besar truk tersebut lebih dulu melintasi wilayah Mura.

“Artinya ada pembiaran, kok bisa lolos di Mura. Sementara di Kota Lubuk Linggau sejumlah truk berhasil diamankan,” terangnya.

Diketahui, secara nasional pemerintah menargetkan Indonesia bebas truk ODOL sepenuhnya pada tahun 2026 ini. Di Sumsel, kebijakan ini diperkuat dengan kewajiban perusahaan tambang untuk menggunakan jalan khusus yang telah disediakan.

Dia berharap Pemkab Mura tegas menindak truk batubara ODOL dan mengindahkan instruksi Gubernur Sumsel terkait larangan angkutan batubara melintasi jalan umum. (M Rifa’i)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *