Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Dua Pelaku

Dua terduga pelaku atas kepemilikan narkoba jenis ganja berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Lahat/sriwijayamedia.com-nita

Sriwijayamedia.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, dengan mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di perkarangan SD Negeri 1 Desa Pulau Pinang.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat Iptu LAE Tambunan, SH., MH., didampingi Kanit Idik I Ipda Noprianto, SH., dan Kanit Idik II Ipda Raden Putro, SH., bersama anggota.

Kasat Resnarkoba Polres Lahat Iptu LAE Tambunan, SH., MH., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial R (warga Desa Durian Dangkal, Kecamatan Mulak Sebingkai) dan RA (warga desa yang sama).

“Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati salah satu terduga pelaku membuang sebuah bungkusan kertas berwarna cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja,” kata Kasat.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, lanjut Kasat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang ganja dengan berat bruto 40,82 gram, satu paket kecil ganja seberat bruto 1,76 gram, satu kotak rokok, satu bungkus plastik klip transparan, serta dua unit telepon genggam berbasis Android.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Kota Pagar Alam dengan cara membeli untuk kemudian dijual kembali.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 133 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai upaya bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.( Nita)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *