Sriwijayamedia.com – Peraturan pelaksana UU No 3/2024 tentang Desa, sebagai pedoman bagi daerah untuk menyusun perda, perlu segera diterbitkan.
Hal ini disampaikan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), DPP Desa Bersatu, dan Sutoro Eko selaku pakar pemerintahan desa, dalam RDPU Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Rabu (5/11/2025).
RDPU dilaksanakan dalam rangka monitoring tindak lanjut atas Keputusan DPD RI Nomor 33/DPD RI/III/2024-2025 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa.
Hadir pula dalam RDPU, Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid, selaku Wasekjen APKASI, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, dan Direktur Eksekutif APKASI, Sarman Simanjorang.
Wasekjen APKASI Riza Herdavid menjelaskan, sebagian besar kabupaten telah memulai penyelarasan perda dengan UU 3/2024 tentang Desa.
Namun belum adanya PP turunan dari UU Desa menjadi hambatan dalam penyelarasan tersebut.
“Belum terbitnya PP ini menyebabkan pemda kesulitan merumuskan aturan teknis, terlebih regulasi teknis dari K/L banyak yang tumpang tindih. Tentunya hal ini tidak sejalan dengan rekomendasi DPD RI dalam keputusannya yang mendorong penyederhanaan regulasi. Keterlambatan penerbitan regulasi teknis ini mengakibatkan kevakuman hukum di tingkat desa dan kabupaten”, jelas Bupati Bangka Selatan.
APEKSI juga menyampaikan aspirasi agar pemerintah pusat memberikan fleksibilitas alokasi Dana Desa (DD) untuk digunakan sesuai kebutuhan, dan pentingnya dukungan pusat untuk penguatan kapasitas kelembagaan melalui program dan anggaran agar penyelenggaraan tata kelola desa menjadi lebih baik ke depan.
APEKSI juga menyoroti urgensi pengintegrasian aplikasi desa yang lebih kurang mencapai 24 (dua puluh empat) aplikasi, yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi; Kementerian Keuangan; dan Kejaksaan.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Desa Bersatu M Asri Anas menegaskan realita bahwa azas rekognisi dalam memandang desa telah hilang.
“Yang menonjol dari UU Desa sejak melalui 6/2014 adalah dikenalnya azas rekognisi dan subsidiaritas dalam mendudukkan desa, yang dirumuskan secara politis berdasarkan nilai-nilai historis dan sosial kemasyarakatan. Saat ini rekognisinya hilang,” tegasnya.
RDPU dipimpin oleh 4 Pimpinan BULD DPD RI yaitu Ketua Stefanus BAN Liow dari dapil Sulawesi Utara dan 3 Wakil Ketua yaitu Marthin Billa dapil Kalimantan Utara, H Abdul Hamid dapil Riau dan Agita Nurfianti dapil Jawa Barat.
Dalam pengantarnya, Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow menegaskan bahwa penguatan tata kelola pemerintahan desa merupakan langkah strategis untuk memastikan efektivitas pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
“Desa adalah ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan nasional. Karena itu, tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel harus menjadi prioritas bersama,” terangnya. (Adjie)









