Soroti Indomaret Ilegal di Depan RS Bunda, K-MAKI Pertanyakan Ketegasan Pemkab Banyuasin

Sriwijayamedia.com– Koordinasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel menyoroti keras keberadaan gerai Indomaret yang diduga nekat beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Jakabaring, Kabupaten Banyuasin, tepatnya di depan RS Bunda.

Deputy K-MAKI Feri Kurniawan menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah administrasi.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, jika benar Indomaret bisa beroperasi tanpa izin, maka hal ini menunjukkan adanya pembiaran yang merugikan pendapatan daerah sekaligus menciderai asas keadilan usaha.

“Ini jelas dugaan permainan kotor antara pengusaha dan oknum pemerintah, sehingga aturan bisa dilanggar dengan mudah. Pemkab Banyuasin seharusnya tegas menutup usaha ilegal, bukan malah membiarkan. Jika hal ini terus dibiarkan, kami akan mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang bisa mengarah pada praktik korupsi terselubung,” tegas Feri.

Sementara itu, Investigator K-MAKI Rahman mengingatkan bahwa pembukaan gerai Indomaret tidak bisa dilakukan sembarangan.

Syarat utamanya adalah berbadan hukum PT atau CV serta melengkapi perizinan wajib, mulai dari IMB/PBG, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, hingga Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

“IMB atau PBG adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Jika belum ada, maka gerai tersebut jelas ilegal. Publik patut curiga, mengapa bisa tetap beroperasi padahal izinnya belum lengkap?,” geramnya.

Kecurigaan K-MAKI semakin terbukti setelah Kepala DPMPTSP Banyuasin Ali Sodikin mengakui bahwa gerai Indomaret di depan RS Bunda memang belum mengantongi izin resmi.

“Permohonan memang sudah ada, tapi nomor register belum keluar dan belum bisa keluar,” aku Ali.

Koordinator K-MAKI Sumsel Boni Belitong bahwa Pemkab Banyuasin tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan.

Menurut Boni, UMKM kerap ditindak tegas jika izin telat, namun perusahaan besar seperti Indomaret justru dibiarkan.

“Kalau UMKM bisa langsung disegel hanya karena telat izin, kenapa Indomaret yang jelas-jelas ilegal masih dibiarkan? Ini preseden buruk dan bisa menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan di Banyuasin,” jelasnya.

Sayangnya, Manager Indomaret Drama Brata saat dihubungi tidak dapat memberikan penjelasan apapun terkait adanya keberadaan toko ritel modern tersebut.(cha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *