Ketua Komisi XII DPR Apresiasi Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyatakan apresiasinya terhadap langkah cepat pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini diumumkan pada Selasa (10/6) pagi dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden dan melibatkan sejumlah kementerian teknis.

Bacaan Lainnya

Menurut Bambang, pemerintah telah menempuh tahapan sesuai regulasi sebelum mengambil keputusan pencabutan.

“Kami menilai langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan strategis nasional, apalagi kawasan ini masuk Geopark yang harus dijaga kelestariannya,” ujar Bambang, dalam keterangan persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, (10/6/2025).

Bambang juga mengungkapkan bahwa keputusan pencabutan tersebut merupakan bagian dari proses yang telah dimulai sejak Januari 2025.

“Ini bukan sesuatu yang tiba-tiba. Pemerintah sudah mengkaji dan menyusun langkah sejak awal tahun, dan hasilnya diputuskan secara resmi hari ini,” terangnya.

Terkait masih beroperasinya satu perusahaan, yakni PT GAG Nikel, Bambang menjelaskan bahwa status perusahaan itu berbeda.

“PT GAG tidak berada dalam kawasan Geopark. Selain itu, perusahaannya bukan IUP baru, melainkan kontrak karya generasi ke-7 sejak 1998, dengan eksplorasi dimulai sejak 1972,” jelasnya.

Bambang menambahkan bahwa seluruh proses perizinan PT GAG Nikel telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk keberadaan Keppres No 41/2004 serta IUP yang dikeluarkan pada 2017.

“RKAB dan izin lainnya baru bisa keluar jika seluruh regulasi seperti Amdal dan IPPKH telah dipenuhi,” tegasnya.

Bambang juga menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan yang IUP-nya dicabut.

“Mereka tetap punya kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan. Area yang rusak harus dihijaukan kembali, dan dampak lingkungan seperti dam jebol harus segera direstorasi,” pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM didampingi sejumlah menteri terkait lainnya, Selasa pagi ini mengumumkan pencabutan empat IUP di Raja Ampat, yang berada di kawasan Geopark.

Keempat perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut yaitu milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *