OPINI : DD, Tantangan dan Harapan Penyaluran Triwulan I 2025 di KPPN Palembang

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Palembang Ruben Fabian Posma/sriwijayamedia.com-ist

Oleh :

Ruben Fabian Posma, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil KPPN Palembang

Bacaan Lainnya

Pendahuluan

Dana Desa (DD), sebagai salah satu instrumen kebijakan fiskal pemerintah pusat, memiliki peran vital dalam membiayai pembangunan di tingkat desa. Namun, realisasi penyalurannya tidak selalu berjalan mulus.

Laporan triwulan I Tahun Anggaran (TA) 2025 di wilayah kerja KPPN Palembang mengungkap sejumlah tantangan yang menghambat optimalisasi manfaat Dana Desa.

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), dan Kota Prabumulih menjadi fokus analisis. Dengan pagu sebesar Rp490,9 miliar, hanya 16,70% yang berhasil disalurkan hingga akhir Maret 2025. Apa penyebab stagnasi ini, dan bagaimana solusinya?.

Pagu Menurun, Tantangan Tetap Tinggi

Total pagu DD TA 2025 di wilayah KPPN Palembang mengalami penurunan 3,38% dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp508,1 miliar menjadi Rp490,9 miliar. Rinciannya, Kabupaten OKI memperoleh alokasi tertinggi sebesar Rp290,7 miliar (59,22%), diikuti OI sebesar Rp189,9 miliar (38,68%), dan Prabumulih Rp10,3 miliar (2,10%).

Meski pagu turun, tekanan untuk menyalurkan tetap tinggi. DD bukan hanya tentang angka, tetapi menyangkut nasib masyarakat desa: jembatan, rumah layak huni, sanitasi, hingga pengembangan ekonomi desa sangat bergantung pada dana ini.

Realitas Penyaluran: Capaian Rendah, Ketimpangan Masih Tinggi

Hingga akhir triwulan I, dana yang disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) baru mencapai Rp81,99 miliar atau 16,70%.

Kabupaten OI mencatat penyaluran tertinggi secara persentase (18,26%), disusul OKI (16,28%). Ironisnya, Prabumulih nihil realisasi (0%).

Jika dirinci berdasar jenis pagu, penyaluran dana non-earmarked baru mencapai Rp32,39 miliar (22,84%) dan dana earmarked sebesar Rp49,59 miliar (33,00%). Artinya, hampir dua pertiga dana belum menyentuh desa—padahal kebutuhan mendesak terus berjalan.
Apa yang Menahan Dana Desa?

Laporan ini juga secara jujur mengungkap berbagai hambatan yang menyebabkan keterlambatan penyaluran:

1. Terlambatnya Perdes dan Perkades BLT.

Mayoritas Peraturan Desa (Perdes) APBDesa baru diunggah pada Maret 2024 (63%), bahkan masih ada yang mengunggah pada April. Padahal, syarat penyaluran sangat bergantung pada dokumen ini.

2. Penyalahgunaan Dana dan Retur.

Terdapat kasus fraud yang menyebabkan satu desa di Kabupaten OKI tidak menerima dana sejak 2024. Selain itu, retur dana karena perubahan rekening kas desa tanpa pemberitahuan ke KPPN turut memperumit penyaluran.

3. Ketidakpatuhan Earmarking.

Masih banyak desa yang belum memenuhi ketentuan earmarking untuk ketahanan pangan, padahal ini menjadi salah satu syarat penting dalam pencairan dana earmarked.

4. Keterlambatan Rekam Data.

Pemda masih lambat dalam merekam data penyerapan, sehingga sistem OMSPAN belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Penyerapan dan Dampaknya: Potensi Belum Terwujud

Dari total dana yang disalurkan, penyerapan oleh desa baru mencapai Rp2,68 miliar atau hanya 3,27% dari total penyaluran. Belum satu pun kabupaten/kota mencapai target output. Ini menandakan ada gap besar antara dana masuk dan dana digunakan.

Padahal, output idealnya mencakup pembangunan fisik, pelayanan publik, dan pemberdayaan ekonomi desa.

Cahaya di Tengah Hambatan: Dampak Positif yang Terbukti

Meskipun realisasi masih cukup rendah, laporan ini juga menunjukkan bahwa dana desa memberikan dampak positif ketika benar-benar terserap. Di Kabupaten OKI, OI, dan Prabumulih, dana digunakan untuk:

a. Pembangunan jembatan, sarana sanitasi, dan perumahan layak huni.
b. Dukungan ekonomi produktif seperti bantuan bibit ikan, alat pertanian, sarana UMKM dan BUMDesa.
c. Peningkatan sarana olahraga dan kepemudaan.

BPS mencatat adanya perbaikan ekonomi: di OKI, IPM naik menjadi 70,80 dan garis kemiskinan meningkat menjadi Rp444.881 per kapita/bulan. Di OI dan Prabumulih juga terjadi peningkatan IPM serta penurunan persentase penduduk miskin.

Harapan dan Rekomendasi

Dari refleksi data dan analisis, beberapa langkah perbaikan berikut menjadi penting:

1. Pemda Perlu Meningkatkan Kedisiplin Administrasi.

Pengunggahan Perdes dan dokumen syarat penyaluran harus menjadi prioritas awal tahun. Sistem pengawasan internal pemda perlu diperkuat.

2. KPPN dan Pemda Perlu Meningkatkan Sinergi.

Setiap perubahan penting (seperti rekening kas desa) harus segera diberitahukan. Hal ini bisa dicegah melalui dashboard notifikasi perubahan yang real-time.

3. Penguatan SDM Desa.

Banyak desa terkendala dalam penggunaan sistem digital (OMSPAN). Pelatihan dan pendampingan teknis sangat penting agar penyerapan tercatat dan tercapai.

4. Kepastian Hukum bagi Pelanggaran DD.

Penyalahgunaan dana harus ditindak secara tegas. Namun, juga perlu diberikan ruang edukasi dan pencegahan agar kejadian serupa tak terulang.

Penutup

DD adalah instrumen strategis yang menghubungkan keuangan negara dengan denyut nadi pembangunan paling dasar: desa. Namun, data triwulan I 2025 menunjukkan bahwa potensi belum sepenuhnya terwujud.

Keterlambatan administratif, penyalahgunaan, hingga keterbatasan SDM menjadi batu sandungan yang perlu segera diatasi.

Agar DD tidak hanya menjadi angka dalam tabel, tetapi benar-benar hadir sebagai jawaban atas harapan masyarakat desa, seluruh pemangku kepentingan-dari pusat, daerah, hingga aparatur desa-harus bergerak bersama.

Tahun 2025 masih panjang, dan waktu masih memberi ruang untuk memperbaiki penyaluran demi kesejahteraan desa yang lebih merata dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *