Sriwijayamedia.com- Tiga dari 18 camat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat sorotan keras dari wakil rakyat lantaran dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati OKI Tahun Anggaran 2024.
Ketiga camat dimaksud yaitu Camat Kayuagung Solahudin, Camat Air Sugihan Ardiles, dan Camat Pedamaran M Zaman.
Para camat dinilai abai terhadap undangan resmi DPRD, khususnya Pansus I DPRD OKI yang membidangi urusan pemerintahan. Bahkan dua kali mangkir dari rapat penting bersama DPRD tanpa keterangan jelas.
Fakta ini disampaikan Juru bicara (Jubir) Pansus I Mustar, A.Md., dalam Rapat Paripurna DPRD OKI, dengan agenda laporan Pansus terhadap LKPJ Bupati OKI 2024, Jumat (25/4/2025).
“Kami dari Pansus I sangat menyayangkan sikap tiga camat tersebut yang tidak hadir dalam dua kali undangan rapat resmi DPRD. Padahal, pertemuan ini penting untuk menggali informasi dan mengevaluasi capaian kinerja pemerintahan di tingkat kecamatan dalam kerangka pertanggungjawaban kepala daerah,” aku Mustar.
Dia menyampaikan keprihatinannya atas sikap ketidakpedulian para camat tersebut.
Dia menilai hal ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Mustar meminta Bupati OKI untuk melakukan evaluasi serius terhadap kinerja ketiga camat tersebut.
“Jika tidak mampu bekerja sama dengan DPRD sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah, maka perlu dipertanyakan kapasitas dan komitmen mereka dalam menjalankan amanah jabatan,” terangnya.
Pansus I menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Pembahasan LKPJ bukan semata-mata formalitas, melainkan instrumen penting untuk mengontrol kinerja pemerintahan dan memastikan program kerja berjalan sesuai visi dan misi daerah.
Laporan tersebut diakhiri dengan sejumlah rekomendasi penting dari Pansus I, termasuk penguatan koordinasi antara legislatif dan perangkat daerah, serta perlunya pengawasan berkelanjutan terhadap aparatur kecamatan agar tetap dalam koridor pelayanan publik yang maksimal.(Jay)









