Sriwijayamedia.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi santai soal gugatan uji materi terhadap hak partai politik dalam melakukan pergantian antarwaktu (PAW) yang saat ini tengah dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oh ya sudahlah, biarlah, saya menyerahkan kepada mekanisme hukum yang sedang dalam pembicaraan di MK. Kita tunggu keputusan MK, ya,” ujar Muzani, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Ia menegaskan bahwa mekanisme PAW selama ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PAW itu menurut ketentuan undang-undang itu kan dilakukan berdasar suara terbanyak,” jelasnya.
Ditanya apakah proses PAW jika dilakukan melalui pemilu ulang di daerah pemilihan (dapil) bisa membuat jenuh calon legislatif, Muzani memilih tidak berspekulasi.
“Saya menyerahkan semuanya kepada MK untuk melakukan, mengadili, dan memutuskan perkara ini. Saya tidak bisa intervensi atau komentar karena ini persoalan yang sedang dalam pembicaraan di MK,” tegasnya.(raya)









