Sriwijayamedia.com– Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di Kelurahan Tanjung Rancing, Kabupaten OKI, Sumsel.
Kejadian bermula saat korban YS (42), hendak memasuki mobil usai bersilaturahmi di rumah keluarganya.
Tiba-tiba, dua orang pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih dan langsung merampas kalung emas yang dipakai korban. Seketika korban pun sontak berteriak meminta pertolongan.
Anak korban yang berada di lokasi turut membantu dengan memegang salah satu pelaku yang berada di bagian belakang motor.
Akibatnya, sepeda motor pelaku terjatuh. Salah satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku lainnya inisial A (33) berhasil diamankan oleh warga yang datang ke lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 11.15 WIB, Tim Gabungan Polres OKI berhasil menangkap tersangka berinisial M (33).
Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Sat Reskrim Polres OKI untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah kalung emas dan satu unit sepeda motor Honda Beat
Kapolres OKI AKBP EKo Rubiyanto, S.Ik., SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu dalam penangkapan pelaku serta menegaskan komitmen Polres OKI dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
“Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polres OKI guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Kapolres.(Jay)