Kemenag Lahat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Rinciannya

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lahat Drs H Napikurrahman/sriwijayamedia.com-sisil

Sriwijayamedia.com- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lahat menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan untuk beras 2,5 kg dan uang Rp40.000 serta fidyah Rp40.000/hari.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lahat Drs H Napikurrahman, di temui awak media, Minggu (23/3/2025).

“Besaran zakat yang harus di keluarkan ini sudah ditentukan berdasarkan berita acara rapat pemerintah bersama pihak terkait lainnya belum lama ini,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lahat Drs H Napikurrahman.

Menurut dia, besaran zakat yang harus dikeluarkan ini sudah dikaji secara matang oleh seluruh pihak terkait. Kemudian di sepakati bersama besaran zakat fitrah 2,5 kg untuk beras dan apabila diuangkan sebesar Rp40.000.

“Kami sudah mengkaji bersama pihak Kesra Setda Lahat, Ketua MUI,Ketua BAZNAS Lahat, PD Muhammadiyah Lahat, Ketua PCNU Lahat, Kepala Dinas Perdagangan Kasi Penyelenggara, Ketua Pengadilan Agama Lahat dan Ketua Pokjawas Madrasah/PAI maka di tentukan besaran zakat tersebut,” urainya.

Dia berharap masyarakat Kabupaten Lahat dapat membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena hal ini sudah menjadi ketentuan dan sudah di kaji bersama.

“Pembayaran zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa setiap umat oleh sebab itu diharapkan agar masyarakat dapat menunaikannya sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan adanya zakat fitrah ini kita semua untuk saling membantu antar sesama manusia agar pada saat Idul Fitri nanti tidak ada umat yang lapar,” tegasnya.(sisil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *