DPRD OKI Rapat Paripurna Bahas LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024

DPRD OKI melaksanakan rapat paripurna dalam rangka membahas LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2024, di Ruang Rapat DPRD setempat, Jum'at (21/3/2025)/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2024, di Ruang Rapat DPRD setempat, Jum’at (21/3/2025).

Ketua DPRD OKI Farid Hadi Sasongko yang memimpin rapat mengatakan bahwa kegiatan pembahasan rancangan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024 ini telah sesuai dengan ketentuan berlaku.

Bacaan Lainnya

Yakni asal 21 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 19/2024 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 13/2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Politisi PKB OKI ini menjelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun berjalan.

Adapun ruang lingkup LKPJ tersebut mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

LKPJ ini meliputi pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan, permasalahan yang dihadapi, serta upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan.

Selain itu, juga mencakup kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penegasan yang disusun berdasarkan RKPD.

“Kami memberikan waktu kepada Bupati OKI untuk menyampaikan nota pengantar rancangan LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024,” terangnya.

Sementara itu, Bupati OKI H Muchendi Mahzareki mengungkapkan rasa syukurnya karena masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk menghadiri rapat paripurna DPRD OKI dengan agenda penyampaian nota pengantar LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2024.

“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang senantiasa memberikan dukungan serta menjalin kemitraan harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten OKI,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten OKI, para tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hal ini sejalan dengan kebijakan serta program yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024.

Dia menambahkan bahwa kebijakan umum APBD, kondisi plafon anggaran tahun 2024, serta Peraturan Daerah Kabupaten OKI Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten OKI tahun anggaran 2025 telah selesai dilaksanakan.

“Tujuan penyampaian LKPJ ini adalah memberikan keterangan kepada DPRD mengenai pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan selama tahun 2024 berdasar ketentuan PP No 3/2007,” paparnya.

Materi LKPJ yang disampaikan, kata Bupati, mencakup visi-misi pembangunan, kebijakan umum, fasilitas daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, serta tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan tahun 2024.

“Berdasarkan hal itu, kami juga menyampaikan penjelasan terkait pendapatan daerah, realisasi anggaran, serta pendapatan dan belanja daerah tahun 2024,” jelas Bupati.(Jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *