DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI

Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU No 34/2004 tentang TNI menjadi UU/sriwijayamedia.com-adjie

Sriwijayamedia.com – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan di Komisi I DPR RI bersama pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, menjelaskan bahwa revisi ini berfokus pada tiga substansi utama. Pertama, perubahan pada Pasal 17 terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

TNI kini memiliki 16 tugas pokok, bertambah dua dari sebelumnya 14 tugas pokok.

“Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi upaya membantu penanggulangan dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata Utut, dalam penyampaian laporan hasil pembahasan Revisi UU TNI, dalam rapat paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Kedua, lanjut Utut, revisi dilakukan pada Pasal 47, yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara.

Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI aktif meningkat dari 10 menjadi 14.

“Di luar penempatan pada 14 kementerian dan lembaga tersebut, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ungkapnya.

Ketiga, tambah Utut, perubahan pada Pasal 53 mengenai masa dinas prajurit. Sebelumnya, usia pensiun tertinggi bagi Perwira adalah 58 tahun, sementara Bintara dan Tamtama 53 tahun. Dalam revisi ini, masa dinas diperpanjang sesuai jenjang kepangkatan.

“Kami menegaskan bahwa perubahan UU TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, seta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa perubahan UU TNI ini bertujuan memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) dalam negeri.

Selain itu, revisi ini juga mengatur mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer, meningkatkan kesejahteraan prajurit, serta menyesuaikan jenjang karier dan usia pensiun sesuai kebutuhan organisasi.

“UU TNI mengatur bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional. Namun, dinamika lingkungan strategis global menuntut TNI bertransformasi untuk menghadapi ancaman konvensional maupun non-konvensional,” ujar Sjafrie. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *