Sriwijayamedia.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terbaru untuk tahun 2025, menjadi sebesar Rp 89.666.469,26.
Demikian disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
“Untuk BPIH setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan dan tentu saja efisiensi di sana sini, kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26,” kata Hilman.
Hilman menjelaskan, dari besaran BPIH tersebut, biaya yang akan dikenakan per jemaah (Bipih) yakni Rp 55.593.201,57. Sedangkan nilai manfaat sebesar Rp 34.073.267,69.
Sebagaimana diketahui, pada awalnya pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
Hilman Latief menyatakan, junlah kuota haji Indonesia pada musim Haji tahun 2025, tetap sebanyak 221.000 orang, yang terdiri dari haji reguler/murni 201.063 orang, petugas Haji daerah 1.572 orang, Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 685 orang, dan Haji Khusus sebanyak 17.680 orang. (Adjie)