Sriwijayamedia.com – Komisi I DPR RI mengadakan Rapat Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono bersama Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Rl serta Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN, membahas judi online (judol).
Cakupan penjelasan yang dipaparkan langsung oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Rl Alexander Sabar, mulai dari modus operandi oleh para pelaku judol hingga upaya pemberantasan judol tersebut.
“Tingginya penetrasi teknologi digital telah mencapai tantangan. Terdapat berbagai modus operandi yang kompleks dilakukan oleh pelaku, seperti penyisipan konten di media sosial, pengiriman tautan melalui SMS hingga WA Blast,” paparnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Sejak 2017 hingga 21 Januari 2025, kata Alexander Sabar, Komdigi telah menangani lebih dari 5 juta konten judol di berbagai platform.
“Berbagai langkah strategis telah dilakukan, seperti patroli internet, riset modus operandi baru, deteksi dengan AI hingga pembentukan tim pengendalian konten berjumlah 114 personel,” sampainya.
Walaupun nilai transaksi judol berhasil turun secara signifikan, Komdigi akan selalu berkomitmen untuk memperkuat regulasi, kerja sama lintas sektor dan implementasi teknologi.
Sementara itu, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Dominggus Pakel menyampaikan bahwa perlu strategi berkelanjutan untuk menangani kasus judol ini.
“BSSN sendiri telah membentuk satgas yang terdiri dari 3 tim utama, yaitu perlindungan data, pemberantasan judi online, serta komunikasi publik, yang akan beroperasi pada Januari 2025 hingga Desember 2025,” sampai Dominggus Pakel.
Tidak hanya itu, Dominggus Pakel juga menyampaikan tentang temuan forensik digital, yang mana mayoritas dilakukan penyerangan pada domain pemerintah.
“Dari 5.612 kerentanan teridentifikasi, terdapat 144 tergolong tingkat high, 2.164 tingkat medium, dan 3.304 tingkat low,” sampainya.
Menurut Dominggus Pakel, berbagai langkah mitigasi dan preventif perlu diterapkan untuk memberantas judol.
“Adapun langkah preventif dan mitigasi, seperti pelatihan nasional terhadap SDM Keamanan Siber, panduan keamanan guna mencegah penyisipan konten ilegal, serta kolaborasi lintas instansi,” katanya.(raya)