Sriwijayamedia.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bersama pemerintah kabupaten/kota di Sumsel melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU terkait implementasi pelaksanaan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB), inisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Selasa (22/10/2024).
Turut hadir dalam kegiatan ini yakni Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Dr Hendriwan, M.Si., Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., MSE., Sekda Sumsel Drs H Edward Candra, MH., Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc., Kepala Bapenda Sumsel H Achmad Rizwan, S.STP., MM., dan lainnya.
“Ini sangat penting bagi kita, karena ini adalah amanah dari Undang-Undang No 1/2022, Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan tiga tahun setelah itu diwajibkan untuk diimplementasikan. Karena ini berkaitan dengan pajak, dan UU merubah pola pendistribusian pajak,” kata Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH., M.SE.
Menurut dia, UU ini merubah sistem, yang selama ini pembagian PKB, Opsen PKB, BBNKB dan Opsen BBNKB, Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB berdasar bagi hasil, diubah langsung displit payment.
“Ketika wajib pajak membayar opsen terhadap PKB, penerimaan PKB dan Opsen PKB, BBNKB dan Opsen BBNKB, Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB, maka pajak tersebut langsung displit. Dengan sistem itu sudah langsung bisa melihat berapa penerimaannya, dan berapa potensinya lagi yang akan diterima,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Dr Hendriwan, M.Si., menambahkan UU No 1/2022 diturunkan melalui PP No 35/2023 tentang ketetapan umum pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak.
“Opsen ini dahulunya skema bagi hasil, masuk dahulu pajak provinsi, pajak PKB, BBNKB. Sekarang ini artinya opsen dengan langsung. Pada saat wajib pajak membayar langsung di split sehingga diketahui mana haknya provinsi, maupun kabupaten/kota, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD,” urainya.
Sekda Sumsel Drs H Edward Candra, MH., melanjutkan dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan Opsen PKB, BBNKB dan Opsen BBNKB, Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB, Pemda Provinsi bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dia menyebut hingga 30 September 2024, realisasi PKN sebesar Rp 871.179.536.625,00 dari target Rp 1.198.685.750.280,00 atau 72,68 persen dan realisasi BBNKB sebesar Rp 813.215.857.625,00 dari target Rp 1.084.291.212.352,00 atau 75 persen.
“Persentase PAD terhadap pendapatan daerah sebesar 75,05 persen, persentase pajak daerah terhadap PAD sebesar 72,96 persen, persentase PKBterhadap Pajak Daerah sebesar 72.68 persen dan persentase BBNKB terhadap Pajak Daerah sebesar 75 persen,” ucapnya.
Dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, pihaknya melaksanakan kerjasama optimalisasi pemungutan pajak meliputi pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, pengawasan wajib pajak bersama, pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan dan peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur atau sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan.
Dia berharap dengan perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan PAD antara Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Kota (Pemkot) dan juga dapat meningkatkan hubungan kelembagaan antara Pemprov Sumsel dan Pemkab/Pemkot se Sumsel.
“Semoga kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang implementasi pelaksanaan Opsen PKB, Opsen BBN KB dan Opsen Pajak MBLB ini dapat menambah sinergitas antara Pemprov Sumsel dengan Pemkab, dan Pemkot,” imbuhnya.(ton)