Sriwijayamedia.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 700/763/LTDAPROV.V/2024 tentang pencegahan dan penanganan judi online dan/atau bentuk perjudian lainnya, diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov Sumsel.
SE tersebut ditandatangani langsung Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.
“Berdasar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 1/2024 tentang Perubahan kedua atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 426 ayat (1) UU No 1/2023 tentang KUHP menyebutkan bahwa perbuatan judi online dan/atau bentuk perjudian lainnya merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan Perundang-undangan,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sumsel Ir H Novian Aswardani, ST., MM., IPM., ASEAN.Eng., saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (12/9/2024).
Pasca dikeluarkannya SE itu, kata dia, pihaknya langsung action mensosialisasikan ke seluruh pegawai dilingkungan Disperkim Sumsel.
Bahkan ada tindakan tegas dari negara terhadap ASN-ASN yang masih menyalahgunakan media, baik media judi online.
Pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR), dan Dinas Pekerjaan Umum Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) serta Kementerian Agama (Kemenag) RI Kota Palembang gencar mensosialisasikan pencegahan dan penanganan judi online ke maajid-masjid.
“Apapun bentuknya, judi online dilarang. Judi online sangat berdampak negatif terhadap kehidupan hingga keluarga,” ungkapnya.
Dia mengimbau agar para ASN untuk dapat menghindarkan judi online. Apabila kedapatan, maka pihaknya tidak segan merekomendasikan oknum ASN untuk dijatuhi sanksi.
“Saya yakin Pj Gubernur Sumsel pasti akan mengambil tindakan. Upaya untuk menekan dan mencegah judi online terus dilakukan. Seperti waktu apel, saya cek ponsel ASN. Hasilnya pun nihil,” urainya.(ton)