Masa Jabatan Kades Diperpanjang, MoU Program Jaga Desa Kejari OKI Ikut Diperpanjang

Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH.,/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) program Jaga Desa bersama para Kades se Kabupaten OKI.

Ini menyusul dengan perpanjangan masa jabatan kades selama 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Bacaan Lainnya

Program Jaksa Garda Desa atau jaga desa ini bertujuan untuk melakukan pendampingan kepada kades agar dapat menggunakan dan mengelola dana desa (DD) dengan baik dan tanpa pelanggaran.

“Kita disini untuk memberikan pendampingan terhadap penggunaan anggaran di desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam alokasi dan untuk kAdes agar tidak ada yang terjerat hukum karena kelalaiannya,” tegas Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH., usai MoU dengan 314 kades se Kabupaten OKI, di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKI Kamis (4/7/2024).

Hendri melanjutkan bahwa program yang digagas Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang intelijen ini bertujuan untuk melakukan pencegahan, khususnya penyalahgunaan DD, bukan untuk melindungi kaded untuk melakukan pelanggaran.

Melalui program Jaga Desa, aparatur desa dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan DD.

“Oleh karena itu, hadirnya program Jaga Desa melalui pengawasan dan pendampingan dapat memberikan rasa percaya diri kepada kades dan perangkat desa dalam menjalankan kewenangan pengelolaan keuangan desa untuk kemajuan masyarakat desa,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya, M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Kejari OKI yang telah melakukan  perpanjangan MoU dengan seluruh kades di OKI, bertepatan dengan diperpanjang masa jabatan kades.

“Kami sangat mengapresiasi Kejari OKI yang telah melaksanakan program Jaga Desa. Tentunya kegiatan ini sangat didukung oleh Pemkab OKI dan berharap seluruh kades dapat memanfaatkan kerja sama ini dengan baik,” jelasnya.

Pj Bupati Asmar berpesan agar kades dapat memanfaatkan program ini dengan maksimal agar pengelolaan DD tepat sasaran dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

“Saya berharap pemerintah desa dapat melakukan pengelolaan desa yakni ADD maupun DD dengan baik, tertib administrasi, tepat sasaran, tepat guna dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat desa,” pungkas Asmar. (jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *