Undercover, Kurir Narkoba Asal Cengal Diamankan Macan Komering Polres OKI

Kasat Narkoba Polres OKI AKP Biladin Ostin mengungkap kasus narkotika, di Mapolres OKI/sriwijayamedia.com-jay

Sriwijayamedia.com- Seorang kurir narkoba bernama Ardi Anto alias Bujuk (35), warga Desa Sungai Ceper diamankan Tim Khusus (Timsus) Macan Komering Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (12/5/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka Anto diamankan lantaran kedapatan membawa sebanyak 990 butir pil ekstasi.

Tertangkapnya kurir tersebut setelah dilakukan undercover buy oleh Timsus Macan Komering Polres OKI.

“Berawal saat Wakapolres OKI Kompol Faisal P Manalu mendapat info sering terjadi transaksi narkoba di Desa Cengal Kecamatan Cengal OKI, sehingga kemudian Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit 1 Timsus Macan Komering Polres OKI dan anggota untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba Polres OKI AKP Biladin Ostin didampingi Kanit 1 Timsus Macan Komering Iptu Djunaidi dan Kanit II Ipda Ferry Kusmiran, Rabu (15/5/2024).

Selanjutnya, Timsus Macan Komering Polres OKI berangkat menuju Desa Cengal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah diselidiki dan mendapat informasi yang cukup, kemudian pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 18.40 WIB, dilakukan upaya untuk menangkap terduga pelaku.

“Atas perintah Wakapolres, lalu Kanit 1 Timsus Macan Komering Iptu Djunaidi melakukan penyamaran sebagai pembeli yang memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.000 butir, dan disepakati akan bertemu pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Cengal,” jelasnya.

Lalu, Kanit 1 Iptu Djunaidi bersama Timsus Macan Komering pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, berangkat menuju Desa Cengal. Sekitar pukul 13.00 WIB, Timsus Macan Komering tiba di Desa Cengal dan menyusun strategi serta rencana transaksi.

“Tim dibagi untuk memudahkan pergerakan. Sekitar pukul 15.00 WIB, kurir narkotika tersebut menelpon anggota Timsus yang melakukan penyamaran, bahwa akan bertransaksi di depan salah satu rumah makan di Desa Cengal,” terangnya.

Sekitar pukul 15.30 WIB, datanglah seorang laki-laki yang mendekati anggota menyamar dan mengatakan kamu yang pesan barang. Lalu, orang itu memperlihatkan bungkusan plastik hitam yang berisi balutan lakban warna coklat di dalam tas miliknya.

“Mendapati hal itu, Timsus Macan Komering langsung mengamankan pelaku tersebut yang mengaku bernama Ardi Anto alias Bujuk. Lalu, dilakukan pemeriksaan. Ditemukan 990 butir tablet warna coklat diduga narkotika jenis pil ekstasi dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau,” imbuhnya.

Sedangkan barang bukti 1 unit handphone merk Oppo warna putih ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan pelaku.

“Selanjutnya dibawa ke Polres OKI, kemudian tim berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres OKI AKP Biladi Ostin untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya. (jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *