Sriwijayamedia.com- Unit Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis ganja, dengan mengamankan dua terduga pelaku berinisial DP dan RRA.
Kapolres Lahat AKBP God Parlaso S Sinaga melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono membenarkan adanya penangkapan terhadap pemilik barang haram jenis ganja.
“Pada Sabtu 18 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, anggota Polsek Pulau Pinang dan Satres Narkoba Polres Lahat melaksanakan patroli dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Lahat-Pagaralam, tepatnya depan mako Polsek Pulau Pinang,” kata Aiptu Lispono, Kamis (23/5/2024).
Kemudian anggota Polsek Pulau Pinang memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza warna silver yang saat itu ditumpangi 3 (tiga) orang laki-laki.
Saat anggota Polsek Pulau Pinang menyuruh 3 (tiga) orang laki-laki tersebut untuk keluar dari mobil, tiba-tiba satu orang laki-laki yang sedang mengendarai / sopir langsung berlari melarikan diri.
Sementata 2 (dua) orang laki-laki berinisual DP dan RRA langsung diamankan oleh anggota Polsek Pulau Pinang dan Satres Narkoba Polres Lahat.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap kedua pelaku ditemukan 1 (satu) paket sedang daun basah terbungkus plastik warna hitam diduga narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di hotel prodeo Satres Narkoba Polres Lahat.(sisil)