Sriwijayamedia.com- Guna mencegah tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II, Diseminasi Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024, di Griya Agung Palembang, Selasa (23/4/2024).
Dengan mengambil tema “Penanaman tata kelola pemerintahan melalui MCP yang selaras dengan peningkatan integritas pemerintah daerah”, rakor ini dihadiri Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI Andy Purwana, Perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Pj Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fatoni, M.Si., GRCE.
Kasatgas Korsup Wilayah II KPK Andy Purwana mengatakan rakor ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun guna menekan dan mencegah korupsi.
Hanya saja tahun ini digelar secara regional yang melihatkan pemerintah yang berada di wilayah II yakni DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Lampung dan Jawa Barat.
“Biasanya rakor dengan pemerintah masing masing, tapi tahun ini kita lakukan evaluasi bersama,” ujarnya.
Sejauh ini, kinerja pencegahan korupsi berjalan baik. Terbukti MCP melampaui target nasional dan ada sebagian harus ditingkatkan. Pemprov Sumsel ditarget bisa masuk tiga besar untuk capaian MCP.
Pihaknya bersama termasuk Kemendagri, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan seluruh pemda di Indonesia dalam melawan korupsi melalui MCP.
Menurut dia, MCP adalah sistem yang diberikan UU dimana meminta Pemda melaporkan langkah langkah pencegahan korupsi di lingkungan Pemda.
Mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran, pendapatan daerah dan sebagainya, dan ada beberapa indikator dan sub indikator yang harus dipenuhi.
“Seperti mutasi pegawai harus dipersiapkan administrasi dan dilaporkan melalui MCP sehingga tidak terjadi jual beli jabatan,” papatnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fatoni, M.Si., sangat berterima kasih kepada KPK yang telah menjadikan Provinsi Sumsel sebagai tempat digelarnya rakor.
“Upaya pencegahan terus kita lakukan. Dengan adanya MCP ini, berarti ada panduan bagaimana kami harus melakukan upaya-upaya dalam rangka pencegahan korupsi,” imbuhnya.(ton)