Ini Jadwal Kerja Pegawai Pemkab Muba Selama Ramadan 1445 H

Pj Bupati Apriyadi Mahmud, saat diwawancarai awak media/sriwijayamedia.com-berry

Sriwijayamedia.com – Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Muba selama pelaksanaan Ramadan 1445 H yakni mengacu pada SE Nomor: B-800/432/BKPSDM/BKPSDM/2024.

Ini juga merujuk dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) No 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bacaan Lainnya

“Jadi sejak bulan puasa ini, pegawai di lingkungan Pemkab Muba mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB, untuk hari Senin-Kamis,” ungkap Kepala BKPSDM Muba Drs Aidil Fitri, M.Si., Sabtu (9/3/2024).

Sementara untuk jam istirahat Senin-Kamis, lanjut Aidil, yakni pukul 12.00-12.30 WIB.

“Khusus hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.30 WIB, dan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengingatkan pegawai di lingkungan Pemkab Muba untuk tetap menjalankan pelayanan publik seperti biasa meski sedang menjalankan ibadah puasa.

“Pelayanan tetap berjalan maksimal, pastikan pelayanan publik beroperasional seperti biasa dan membuat nyaman masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, agar pegawai yang menjalankan ibadah puasa tetap semangat menjalankan aktifitas.

“Selain itu, selama puasa konsumsi makanan dan minuman sehat serta jaga kesehatan tubuh agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik,” jelasnya. (Berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *