Polda Sumsel Musnahkan BB Sabu dan Ekstasi Senilai Rp100 Miliar

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.Ik., memimpin pemusnahan BB narkotika jenis sabu 108.997,91 gram dan ekstasi 134.487 butir, di lapangan apel belakang Mapolda Sumsel, Jum'at (23/2/2024)/sriwijayamedia.com-cha

Sriwijayamedia.com – Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.Ik., memimpin pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 108.997,91 gram dan ekstasi sebanyak 134.487 butir, berlangsung di lapangan apel belakang Mapolda Sumsel, Jum’at (23/2/2024).

Pemusnahan BB narkotika ini dilakukan dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang (UU), bahwa setiap BB yang disita penyidik wajib dimusnahkan.

Bacaan Lainnya

“Sekali lagi saya tekankan bahwa tidak ada manfaatnya BB ini, jadi wajib dimusnahkan. Jika BB lain seperti kendaraan bermotor, kayu-kayu ilegal logging mungkin itu bisa ada manfaatnya untuk dilelang, lalu uangnya masuk ke kas negara. Tapi kalau ini tidak mungkin untuk dilelang. BB ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi,” ujar Kapolda.

Kapolda Sumsel menjelaskan, pemusnahan BB narkoba ini sangat penting dilakukan mengingat di beberapa tempat terjadi berbagai penggelapan terhadap BB atau disalahgunakan.

“Oleh karena, saya juga minta untuk rekan-rekan media untuk turut mengawal. Ada banyak BB, semua dicek, lalu dimusnahkan supaya tidak bisa dimanfaatkan. Jika dirupiahkan nilai BB ini mencapai Rp100 miliar,” terang Kapolda.

Dari sisi prestasi, kata Kapolda, Polri mungkin membanggakan. Tapi di sisi lain, dirinya melihat ini sangat menyedihkan karena kesadaran masyarakat terhadap pencegahan, penanggulangan narkoba tidak untuk menjadi pemakai masih sangat kurang.

“Dulu narkoba ini belum masuk sampai ke desa-desa, sekarang narkoba sudah sampai ke desa-desa. Di Banyuasin, setelah saya cek lokasi pestanya itu 45 menit dari Polsek Talang Kelapa. Disitu ada tokoh masyarakat, bahkan mungkin sebelum acara di mulai dengan pembacaan doa. Ya, music remix itu sudah ada indikasi, pemakai narkoba pasti datang. Padahal saya dengan tegas melarang music remix,” jelasnya.

Turut hadir dalam pemusnahan BB antara lain Kasat Pol PP Sumsel Aris Saputra, S.Sos., M.Si., Plt Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH., Pamen Ahli Bid Idpol Kodam II/Swj Kolonel Inf Usik Samwa Parana, Koordinator Pidum Kejari Sumsel Erwin Indera Praja, SH., Panmud Pidana Pengadilan Tinggi Palembang Hendri Kustian, SH., MH., Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Sumbagtim Raka Perdana Oetomo, Ketua Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara Sumsel (GANN) Sri Halimawati, tokoh agama Ustadz Amak, dan lainnya. (cha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *