Sriwijayamedia.com -Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di kolam galian Kelurahan Kayuagung Kabupaten OKI, Sumsel akhirnya berhasil dibekuk Polsek Kayuagung, Polres OKI.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan, SH., S.IK., melalui Kapolsek Kayuagung AKP Sudiarto, SH., menegaskan bahwa pelaku yang berjumlah tiga orang itu, dua diantaranya berhasil ditangkap.
Yakni masing-masing AP (15), warga Kelurahan Kayuagung Asli, merupakan seorang pelajar di salah satu MTs yang ada di Kayuagung.
Kemudian, Zainal Abidin (29), warga Kelurahan Kayuagung, seorang pengangguran.
Sementara satu orang lagi yang masih DPO polisi yakni Ali (25), warga Kelurahan Kayuagung Kabupaten OKI.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek I Phone Promax 11 warna merah, satu unit handphone merek I phone Promax 11 warna hijau toska.
“Peristiwa itu terjadi pada Senin 1 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di kolam galian yang ada di Kelurahan Kayuagung Kabupaten OKI,” terang Kapolsek, Jum’at (5/1/2024).
Kapolsek melanjutkan adapun korbannya adalah Farhan Rsiki Ramadhan (19), seorang mahasiswa, warga Kelurahan Jua-Jua Kecamatan Kayuagung OKI.
Saat itu, korban bersama teman-temannya yang berjumlah tujuh orang hendak mandi kolam galian tersebut.
Selanjutnya korban meletakkan tujuh unit handphone dan dua buah dompet berisi uang lebih kurang 2,5 juta rupiah ke dalam box motor vario warna hitam milik temannya.
Usai korban mandi bersama temannya dan hendak mengambil barang-barang mereka tadi, ternyata barangnya sudah tidak ada lagi, hilang semuanya di dalam box motor tersebut.
Lantas korban kemudian seketika juga langsung membuat laporan polisi agar bisa ditindaklanjuti.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta.
“Pada Jum’at (5/1/2024) polisi mendapatkan informasi jika pelaku bernama Abdul Rahman hendak menjual handphone sesuai ciri yang dilaporkan oleh korban. Polisi pun langsung bergerak cepat ke rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku yang sedang tertidur di rumah,” urainya.
Berdasar hasil interogasi didapati jika handphone tersebut merupakan hasil curian ketiga pelaku.
Jajaran unit reskrim Polsek Kayuagung kemudian bergegas ke rumah pelaku AP, tetapi bersangkutan sedang tidak ada di rumah.
Polisi lalu melakukan penggrebekan ke rumah pelaku Zainal Abidin, ternyata disitu juga ada pelaku AP yang langsung diamankan.
Selanjutnya, polisi melanjutkan penggrebekan ke rumah pelaku Ali yang saat itu tidak ada di rumah dan hingga kini masih DPO polisi.
Hingga saat ini, lanjut Kapolsek, para pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kayuagung guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.(jay)









