Seiwijayamedia.com- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat berharap masyarakat dapat melihat secara objektif terhadap polemik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini.
Harapan itu ia sampaikan di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/11/2023), usai menyerahkan salinan pernyataan sikap terhadap proses persidangan Majelis Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Erick mengaku gugatan yang diajukannya Bersama rekan-rekan TPDI tidak memiliki motif politik, melainkan murni berdasar aspek hukum yang menurut pandangannya Ketua MK Anwar Usman memang telah mengacaukan sistem konstitusi yang berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap MK.
Akibat dari kekacauan tersebut pun juga berpotensi memunculkan kegaduhan politik berupa isu pemakzulan presiden.
“Saya pribadi tidak melihat siapa yang akan diuntungkan jika gugatan yang kami ajukan diloloskan atau ditolak sebab saya pribadi tidak melihat kearah itu. Tapi saya pribadi sedih melihat perbuatan ini (Ketua MK memutuskan batas usia capres/cawapres) karena terang benderang melanggar hukum. Kita tidak ikut campur mau ikut siapa saja, tapi bagaimana di MK kalau sudah begitu berani melanggar undang-undang atau peraturan hukum yang sudah ada, itu akan melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap MK berkurang dan mengacaukan sistem. Jika ini terus berlanjut akan menimbulkan kekacauan’, jelas Erick.
Erick mengatakan bahwa dinasti politik semestinya perlu dihindari. Sebab menjadi hal yang lucu sebenarnya manakala MKMK dilantik oleh Ketua MK.
Kemudian manakala hasil putusan sidang MKMK tidak memuaskan maka yang bisa mengajukan banding hanya pihak terlapor sedangkan pihak pelapor tidak bisa.
“Jadi kalau gugatan kami tidak dikabulkan maka kami sebagai pelapor tidak boleh ajukan banding. Ini kacau”, tegasnya.
Meski demikian, Erick masih sangat berharap pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat diharapkan dapat bersikap objektif, agar pemilu 2024 nantinya berjalan damai, tentu semua pihak harus menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
“Supaya pemilu damai semua mesti menghormati ketentuan hukum. Karena itu pulalah gugatan yang kami ajukan agar semua menghormati dan mengikuti ketentuan hukum. Kalau para petinggi atau penegak hukumnya melakukan pelanggaran hukum, dimana masyarakat mau melapor upaya penegakan hukum, dimana masyarakat mau menemukan keadilan hukum. Sebab diantara kebenaran itu akan ada kata keadilan juga. Masyarakat diharapkan bisa bersikap objektif. Masyarakat sekarang sudah pintar, tahu mana yang benar mana yang tidak,” ujar Erick optimistis.(Santi)