Cari Keadilan, Kuasa Hukum BF Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Terdakwa BF dan kuasa hukum saat mengajukan eksepsi, di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Rabu (8/11/2023)/sriwijayamedia.com-berry

Sriwijayamedia.com- Tim kuasa hukum terdakwa BF, kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Dusun II Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumsel mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Kuasa hukum BF dari Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Putra Palembang (LBH- YBPP) Ririn Agustin, SH., Sri Hartati, SH., MH., Rohman, SH., MH., Ali Hanafiah, SH., Sairnudin, SH., menyebut surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum (Nullan and Avoid).

Bacaan Lainnya

“Bahwa surat dakwaan yang didakwakan JPU harus dinyatakan batal demi hukum, karena telah melanggar syarat Materiil yang diatur dalam Pasal  143 ayat 2 huruf b KUHAP,” sebut Kuasa Hukum BF, Sairnudin, SH., dan Ali Hanafiah, SH., di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Rabu (8/11/2023).

Dia menjelaskan, dalam dakwaan JPU tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa tindak pidana tersebut terjadi.

JPU hanya menyebutkan alamat kejadian, akan tetapi tidak menjelaskan secara pasti tempat kejadian tindak pidana tersebut.

“Maka surat dakwaan terhadap terdakwa BF Bin Sunarto tidak cermat, jelas dan lengkap,” tegasnya.

Dia menilai surat dakwaan itu jelas sangat merugikan kepentingan terdakwa dalam membela diri dan dalam surat dakwaan yang diajukan oleh JPU tidak menjelaskan keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana yang dilakukan terdakwa, apalagi keadaan tersebut  merupakan “Keadaan Khusus“ yaitu suatu keadaan atau peristiwa yang tidak terpisahkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Pihaknya, selaku tim penasihat hukum terdakwa BF meminta majelis hakim menolak surat dakwaan yg diajukan oleh jaksa penuntut umum dengan berdasarkan fakta yang telah dikemukakan, untuk mengambil keputusan sebagai berikut.

Menyatakan menerima eksepsi/keberatan penasehat hukum terdakwa BF Bin Sunarto untuk seluruhnya ; menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum sebagaimana surat dakwaan JPU No Reg Perk: PDM-84/Sekayu/Eoh.2/10/23 (Null and Void).

Kemudian menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana No 388/Pid.B/2023/PN.Sky atas nama terdakwa BF Bin Sunarto tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk diadili berdasarkan dakwaan batal demi hukum; atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diteruskan.

Diketahui, perkara terdakwa BF, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa BF terhadap korban yaitu 2 Agustus 2023 lalu sekira Pukul 21.00 Wib.

Peristiwa yang menghilangkan nyawa ini bermula adanya korban Sutikno warga RT 05 Dusun II Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba yang tidak menyukai kegiatan olahraga pencak silat yang digalakkan BF Bin Sunarto, Ts Bin Slamet Widodo, Ms Bin Edi Sugiarto dan Ma Bin Saripudin yang dilakukan didepan halaman rumah korban.

Sehingga terjadilah perkelahian yang membela diri oleh terdakwa yang merasa nyawanya terancam yang diserang korban dengan golok. Kemudian terdakwa BF Bin Sunarto terus menghindar hingga ia melihat sebatang kayu yang terletak di tanah di halam depan rumah korban, lalu mengambilnya kemudian secara refleks memukulkan kayu yang dipegangnya kepada korban hingga mengenai kepala bagian belakang di dekat telinga sebelah kiri.(berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *