Kepergok Mencuri, Warga Lumpatan Muba Nyaris Diamuk Massa

Rizal (38), warga Lumpatan Kecamatan Sekayu, Muba diamankan di Polsek Sekayu/sriwijayamedia.com-berry

Sriwijayamedia.com – Rizal (38), warga Lumpatan Kecamatan Sekayu, Muba, pelaku pencurian berhasil diamankan dan dievakuasi polisi dari amukan massa.

Rizal ditangkap warga saat hendak kabur melarikan diri setelah kepergok mencongkel jendela samping rumah korban Rizky Fajriadi (20), warga Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu dengan mencongkel jendela samping rumah.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muba Polda Sumsel AKBP Imam Safi’i, S.Ik., M.Si., melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian di Kelurahan Kayuara, Kamis (7/9/2023).

“Berhubung sebagian massa sudah ada yang emosi dan untuk menghindari amuk massa, Kanit Reskrim Ipda Rusdy Sinuraya, SH., mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Polsek Sekayu”. jelas Kapolsek

Suvenfri mengugkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/9/2023) sekira pukul 02.30 wib. Dimana saat itu korban sedang tertidur, dan barang yang berhasil diambil terduga pelaku adalah 2 unit handphone merk Vivo dan Oppo.

Aksi terduga pelaku termonitor oleh warga, sebagian ada yang menghubungi kepolisian kemudian dilakukan pencarian dan pengejaran bersama.

Kemudian terduga pelaku ditemukan bersembunyi disemak belukar sekira 500 meter dibelakang rumah korban

“Sekarang terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (Berry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *