Sriwijayamedia.com – Delegasi Forum Tanah Air (FTA) menemui Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti, Selasa (29/08/2023).
Mereka meminta agar DPD RI untuk mendorong agar pemerintah dan DPR merubah UU Pemilu No 7/2017, yang memungkinkan calon anggota legislatif berasal dari luar partai politik (parpol).
“PAW itu selama ini hanya dimiliki oleh partai. Sedangkan pemilihan DPR, MPR dan DPD dipilih oleh rakyat. Selayaknya, kami pun memiliki hak untuk bisa dipilih dan kami harap untuk dibuatkan instrumennya, agar kami memiliki suatu kepentingan lebih, tidak hanya di partai saja,” kata Ketua FTA Indonesia Donny Handicahyono.
Selain meminta agar caleg juga bisa berasal dari luar parpol, FTA juga menuntut beberapa hal lain. Seperti meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibuat benar-benar netral, mandiri, terbuka, jujur, adil dan demokratis dalam menjalankan tanggung-jawab dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu ; menuntut agar Presidensial Threshold 20 persen dihilangkan, serta meminta agar Presiden tidak ikut campur dalam proses seleksi, pemilihan dan pengangkatan anggota komisi dan anggota lembaga negara independen lainya, seperti MK, KY, KPK, KPU, Bawaslu, serta Komnas HAM.
“Kami tidak berafiliasi kepada partai manapun atau pihak manapun sehingga kami menyatakan gagasan itu selama tiga tahun,” terang Donny
Sementara itu, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, DPD telah membuat naskah akademik yang berisi sejumlah gagasan, termasuk di dalamnya mengenai peluang anggota DPR RI berasal dari unsur perorangan.
“DPD sudah menyiapkan naskah akademik untuk perbaikan dan penyempurnaan, dengan 5 proposal. Gagasan proposal DPD RI, yaitu membuka peluang anggota DPR RI dari unsur perorangan. Kami tidak mungkin memaksa aturan 200 juta lebih jiwa di Indonesia hanya dari 9 fraksi. Peserta pemilu harus dibuka dari parpol dan perseorangan,” ungkap La Nyalla.
La Nyalla menambahkan, pihaknya menerima semua tuntutan atau masukan yang disampaikan oleh FTA, dan ia menjanjikan seluruh tuntutan akan diteruskan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait di DPD RI.
“Manifesto sudah diterima dan akan diserahkan ke komite yang membidangi. Namun nanti keputusannya tergantung dari DPR RI dan MPR RI,” jelas La Nyalla. (Adjie)