Pakar Kesehatan dr Nings Klaim UU Kesehatan Harapan Baru Dunia Kesehatan Tanah Air

Pakar Kesehatan dr RA Adaninggar Primadia Nariswari, Sp.PD.,/sriwijayamedia.com-santi

Sriwijayamedia.com- Dengan disahkannya UU Kesehatan No 17/2023 oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada 11 Juli 2023 memunculkan harapan baru di dunia kesehatan, baik dalam pelayanan masyarakat maupun tenaga medis.

Seperti diungkapkan Pakar Kesehatan dr RA Adaninggar Primadia Nariswari, Sp.PD., menyatakan bahwa sejak awal dirinya mengawal pembahasan RUU Kesehatan karena berkaitan dengan profesinya sebagai dokter (pelaku) yang tentunya akan terlibat didalam praktiknya.

Bacaan Lainnya

dr Ningz, sapaan akrabnya ini melanjutkan banyak hal yang mesti diperbaiki dalam dunia medis.

“Karena itu, dengan adanya UU Kesehatan ini bisa menjadi harapan baru,” kata dr Nings, diwawancarai melalui selulernya, Senin (28/8/2023).

Enam pilar dalam UU Kesehatan yang baru, masih kata dia, seperti branch mark untuk dapat meniru teknologi kesehatan beserta pengembangannya yang diterapkan di luar negeri.

Oleh sebab itu, semuanya harus berjalan selaras. Sebab tidak mungkin peningkatan pelayanan kesehatan oleh dokter dapat dilakukan jika tidak diimbangi dengan kelengkapan alat-alat kesehatan (alkes).

Belum lagi pembiayaan kesehatan dan sebagainya yang harus direformasi dengan berdasarkan sistem.

“Saya tidak melihat minusnya karena sejak awal saya mengikuti perkembangannya, baik melalui diskusi pro dan kontra serta draft-draftnya sudah saya pelajari. Makanya saya pro terhadap UU ini,” imbuh dr Ningz yang merupakan spesialis penyakit dalam di RS Adi Husada, Surabaya.

Nings menjelaskan, pada pilar pertama yang menyangkut pelayanan primer didalam UU Kesehatan No 17/2023, masyarakat Indonesia akan lebih diarahkan pada upaya pencegahan penyakit dengan memperkuat puskesmas dan posyandu.

Kedua, ketersediaan dokter spesialis dan penggunaan bahan dari dalam atau luar negeri baik obat-obatan, alkes maupun dokter dalam negeri tentunya akan menambah semangat lahirnya inovasi-inovasi baru bidang kesehatan dalam negeri.

Adapun pada pilar lainnya, seperti pilar keempat yang berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM) didalam UU Kesehatan antara lain meliputi penambahan dokter dan kemudahan dalam pengambilan jalur spesialis serta perbaikan data dan teknologi kesehatan yang dilindungi semua diatur dalam UU Kesehatan tersebut.

Dengan disahkannya UU Kesehatan No 17/2023, kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang selama ini masuk kedalam sistem tentu akan ikut berubah.

Dalam UU Kesehatan sebelumnya (UU Kesehatan No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran) IDI diberikan kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat kompetensi yang dibutuhkan untuk syarat perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) setiap 5 tahun sekali.

Sementara Surat Izin Praktik (SIP) selama ini dikeluarkan Dinkes. Tapi syaratnya harus ada surat rekomendasi dari IDI.

Dalam UU Kesehatan kali ini semua itu diambil alih oleh pemerintah, dimana penerbitan SIP, STR dan SKP merupakan kewenangan pemerintah (Kemenkes).

“Meski kewenangan dicabut, tetapi IDI tetap diberi tempat sebagai organisasi profesi, namun untuk pengeluaran SIP, STR dan SKP tidak lagi melalui IDI, melainkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI,” ulas Ningz yang pernah mendapat predikat cumlaude (2008) pada saat menyelesaikan pendidikan kedokteran umumnya di Universitas Airlangga.

Setidaknya ada lima organisasi/kelembagaan profesi medis yang menaungi profesi dibidang kesehatan (medis). Seperti dokter, perawat, bidan, dan farmasi.

Seluruh tenaga medis dari kelima profesi tersebut sebelumnya harus mendapat izin praktek dari IDI.

Belum lagi dengan SKP yang dikelola secara monopoli oleh IDI dengan menggelar berbagai acara seminar untuk memperoleh sertifikat.

Namun dalam UU Kesehatan yang baru semua kewenangan tersebut dihapus dan dialihkan ke Kemenkes.

“Dokter kini tidak harus menjadi anggota IDI. Nantinya SKP tidak lagi membeli di IDI tetapi akan dikeluarkan oleh Pemerintah dan gratis,” ucap dr Ningz yang sebelumnya sempat menjadi pengurus IDI.

Selama ini, dana dari hasil pengeluaran STR dan SKP dikelola sepenuhnya oleh IDI dan belum pernah diaudit.

Dengan berlakunya UU Kesehatan No 17/2023 setidaknya ada 12 UU yang dicabut, termasuk UU Praktik Kedokteran. (santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *