LSM MAK Desak Polda Sumsel Tangkap Terduga Pemilik BBM Ilegal

Ketua DPD LSM MAK Sumsel Hendra didampingi Sekretaris R Soleh, saat menggelar konferensi pers di Palembang, Jum'at (16/6/2023)/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAK) mendesak Polda Sumsel segera menangkap terduga pemilik bahan bakar minyak (BMM) ilegal Dang alias Marijal.

“Terduga Pemilik BBM ilegal dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas (Migas),” kata Ketua DPD LSM MAK Sumsel Hendra didampingi Sekretaris R Soleh, saat menggelar konferensi pers di Palembang, Jum’at (16/6/2023).

Bacaan Lainnya

Diketahui, pada 13 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, Unit 2 Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel telah mendatangi tempat parkiran mobil di Gudang Semen CV Setia Raya, Jalan Ki Marogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati, tepatnya berdekatan dengan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) atau Depo Pertamina.

Terkait penangkapan itu, pihaknya mendesak Kapolda Sumsel mengungkap big bos terduga pemilik BMM ilegal Dang alias Marijal untuk diproses secara hukum.

“Kami juga mempertanyakan terkait sopir yang ditangkap sebelumnya yang menurut informasi diduga dilepaskan,” katanya.

Dia meminta Polda Sumsel menangkap kembali kedua sopir tersebut.

Dia juga mempertanyakan alasan Polda Sumsel melepas kedua sopir itu

“Jika tidak ada tanggapan dari Polda, maka kami akan mendatangi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina. Kami mendorong agar kasus ini segera diproses dan disidangkan. Karena sudah sangat merugikan negara,” paparnya .

Soal kepemilikan rumah mewah yang diduga milik pemilik BBM ilegal Dang alias Marijal itu diduga hasil BBM ilegal. Oleh sebab itu, pihaknya minta agar Dang alias Marijal dikenakan UU Migas dan juga UU TPPU.

“Kami akan melakukan aksi di Polda Sumsel pekan depan, guna mengetahui progres kasus tersebut,” bebernya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *