Sriwijayamedia.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar Fokus Group Discussion (FGD), dengan tema “Inventarisasi dan identifikasi Tanah Ulayat di Sumsel”, di Hotel Santika Radial Palembang, Senin (26/6/2023).
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel Drs H Edward Candra, MH., Kesultanan Palembang Darussalam Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Sultan Palembang Darussalam, Staf Ahli Menteri ATR/BPN bidang Hukum, Agraria, dan Masyarakat Adat Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN DR Muhammad Adly Abdullah, SH., MCL., Wakil Rektor I USU DR H Edy Ikhsan, SH., MA., dan undangan lainnya.
Asisten I Setda Sumsel Drs H Edward Candra, MH., mengatakan Provinsi Sumsel memiliki beberapa wilayah yang masih kental dengan adat istiadat yang diwariskan secara turun temurun.
Bahkan pada masanya, di sejumlah wilayah di Sumsel sempat menerapkan sistem pemerintahan marga yang dipimpin oleh pesirah.
“Keberadaan tanah ulayat masih dimungkinkan ada di Sumsel. Pemprov Sumsel sangat mengapresiasi karena Sumsel dipilih untuk menjadi objek penelitian inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat yang dilaksanakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum USU bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Menurut dia, Pemprov Sumsel sangat mendorong langkah Kementerian ATR/BPN, khususnya Kanwil BPN Sumsel dan kantor pertanahan di kabupaten/kota se-Provinsi Sumsel untuk mengupayakan pendaftaran tanah ulayat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Pengakuan hak-hak masyarakat adat merupakan satu hal penting yang perlu diperoleh untuk mengurangi konflik agraria dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.
Dia berharap inventarisasi memunculkan keakuratan data yang dihasilkan, sehingga sangat berguna bagi ATR/BPN, maupun Pemprov Sumsel dalam upaya pengembangan daerah.
Sementara itu, Wakil Rektor I USU Muhammad Arifin Nasution, S.Sos.,M.SP., secara virtual mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian ATR/BPN, Pemprov Sumsel, pemangku adat, dan seluruh komponen masyarakat Sumsel yang telah menerima surveyor tingkat selama melakukan identifikasi dan legalisasi diwilayah Sumsel.
“Tidak mudah tentunya untuk mencerdaskan masyarakat sebagai orang luar yang melakukan riset. Apalagi relatif ada culture yang berbeda,” ucapnya.
Ketua Tim Pelaksana sekaligus Ketua Program Studi Magister Kenotariatan USU Prof DR Hasim Purba, SH., M.Hum., menambahkan program riset inventarisasi dan identifikasi tanah wilayah dan masyarakat hukum adat untuk wilayah Sumsel ini didasarkan atas Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan USU yang ditandangani pada Maret 2022 lalu.
Selain itu, merujuk pada perjanjian kerja sama antara pemerintah suku MUSU dengan Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN.
“Untuk itu, USU dipercayakan melakukan riset di tiga provinsi yang ada di Indonesia,” imbuhnya.
Riset pertama dilakukan di Sumut pada Desember 2022 lalu. Dilanjutkan ke Sumsel dan Riau tahun 2023.
Kegiatan inventarisasi ini dilakukan di 12 kabupaten/kota di Sumsel. Diantaranya Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Empat Lawang, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan sebagainya.
“Dalam FGD ini, kami memaparkan secara ringkas hasil mapping ataupun identifikasi yang dilakukan di 12 kabupaten/kota di Sumsel,” bebernya.
Terpisah, Kesultanan Palembang Darussalam Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Sultan Palembang mengatakan, penelitian yang dilakukan tentu sesuatu yang ingin mendapatkan kajian Palembang ataupun Kesultanan Palembang Darussalam.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini, karena bisa mengetahui dimana saja tanah ulayat yang ada di Sumsel,” jelasnya.(ton)