Sriwijayamedia.com – Massa tergabung dalam Koalisi Aktivis Muda Sumsel (KAMS) dan Front Rakyat Palembang Bersatu (FRPB) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Pemprov Sumsel, Kamis (4/5/2023).
Massa menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang telah lalai menjalankan tupoksinya sebagai pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan yang ada sehingga truk tronton bebas lalu lalang di ruas jalan Kota Palembang.
“Akibat pembiaran itu memakan korban jiwa akibat lakalantas,” kata tokoh muda Sumsel Charma Afrianto.
Berdasarkan hasil wawancara terhadap anak korban lakalantas yang diakibatkan oleh truk tronton bahwa sampai saat ini tidak ada santunan dari pemilik PT penanggung jawab dan belum ada santunan dari pemerintah daerah (pemda) serta Pemprov dan pihak kepolisian.
Padahal mereka mengharapkan santunan asuransi dari Jasa Raharja yang diurus pihak kepolisian.
“Pemerintah tidak menunjukkan sikap bertanggung jawab secara moral dan moril kepada korban kecelakaan akibat truk besar yang bebas lalu lalang di ruas jalan Kota Palembang,” bebernya
Menyikapi hal itu, Asisten II bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Sumsel H Darma Budhy mengatakan sebenarnya permasalahan ada di Pelindo, di Pelabuhan Boom Baru.
“Bisa dibayangkan kan Pelabuhan Boom Baru itu berada ditengah kota. Jadi angkutan tronton harus melalui rute-rute dalam kota,” ungkapnya.
Kendati demikian, ada aturan yang mengatur operasional tronton di jalan rasa. Berdasar Peraturan Walikota tahun 2019, operasional dimulai pukul 09.00-15.00 WIB dan ini hanya untuk jalan lingkar dan tidak masuk kota.
“Dalam kota tadi masih tetap berlaku pukul 06.00 WIB-18.00 WIB. Jalan lingkar mulai dari Boom Baru masuk Pasar Lembang, Pusri atau ke Basuki Rahmat dibolehkan,” jelasnya.(ton)