Sarat Kepentingan, Firdaus Kecam Tindakan Oknum Satpol PP Sumsel Copot Baliho HA

Baliho Bakal calon Gubernur (Bacagub) Sumsel Heri Amalindo/sriwijayamedia.com-ton

Sriwijayamedia.com – Ketua Tim Pemenangan Heri Amalindo (HA) Firdaus Hasbullah, SH., mengecam keras tindakan oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yang diduga mencopot puluhan baliho Bakal Calon (Bacalon) Gubernur Sumsel Dr Ir H Heri Amalindo, MM., sekaligus menjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 

Padahal, konten dalam baleho Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah (Orwil) Sumsel itu tidak berisi ujaran kebencian, mengandung unsur SARA dan menyudutkan orang-orang tertentu maupun kelompok tertentu.

Bacaan Lainnya

“Didalam konten baliho itu, kami hanya menawarkan ide dan gagasan sekaligus mensosialisasikan figur dan ketokohan HA yang Insya Allah atas izin dari Allah SWT berniat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2024,” kata Firdaus, Rabu (10/5/2023).

Dia mempertanyakan alasan oknum Satpol PP melepas baliho HA dengan dalih penertiban. Sementara alat peraga lain seperti spanduk dan baleho di kawasan Jalan Angkatan 45 berbulan-bulan lamanya terpasang tidak dilepas.

“Sekarang dimana letak aturannya. Kapan aturan tersebut dibuat?. Kalau memang ada aturan, maka siapapun yang memasang spanduk maupun baliho sudah ditertibkan jauh-jauh hari. Jelas-jelas ini tindakan refresif, semena-mena ditunjukkan oknum Satpol PP,” tutur Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumsel.

Disamping itu pula, tindakan seperti itu menunjukan bahwa kualitas daripada pemerintahan saat ini, terutama Satpol PP menyalahgunakan kewenangan.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2018 tentang Satuan Pol PP sangat jelas bahwa tugas Pol PP itu merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakan peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah menyelenggarakan ketertiban umum, dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

“Sampai sekarang apakah sudah aturan tentang pelarangan pemasangan spanduk, baliho dan sejenisnya itu?. Jika sudah ada, mengapa orang lain bebas memasang di mana-mana memanfaatkan ruang-ruang publik,” paparnya.

Dia menduga pencopotan baliho ditenggarai sarat dengan kepentingan politik, dimana ada pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dan ‘kurang tidur’ dengan kehadiran sosok HA.

Dia mengingatkan agar Pol PP dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ada. Apalagi, sangat banyak Perda yang justru diabaikan oleh Pol PP.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *