Sriwijayamedia.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Perwakilan Emak-Emak se Kecematan Gumay Talang, Kabupaten Lahat dengan manajemen PT Batualam Selaras (Baskhara Group), difasilitasi DPRD Kabupaten Lahat, pada Jum’at 19 Mei 2023 berlangsung alot.
Kendali RDPU berjalan selama 4 jam, akan tetapi belum mengarah ke pembahasan 5 point yang menjadi tuntutan Forum Emak-Emak meliputi pengalihan jalan tambang ; kompensasi dampak debu ; penyapuan jalan ; penyiraman warga ; dan pekerjakan warga.
Hal itu dikarenakan perwakilan dari Emak-emak Desa Gumay Talang belum bersedia untuk dilakukan mediasi sebelum managemen PT Batualam Selaras mencabut laporan polisi atas pembakaran aset milik perusahaan.
Diketahui, RDPU tersebut dipimpin langsung Drs H Ghazali Hanan didampingi Wakil Ketua I DPRD Lahat Gaharu, SE., MM., Wakil Ketua II DPRD Lahat Sri Marhaen, SH., Eduar Alamsyah, SE., Andriansyah, Nopran Marjani, S.Pd., dan anggota DPRD dari Dapil Gumay Litran Efendi, SH., dan Sutra Imansyah, SE.
Manager HRGA, Legal & Urusan External PT Batualam Selaras Haerunsyah Putra, SH., MH., menegaskan pada Sabtu, 13 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB, perwakilan Emak-emak berdemo didepan pos satpam PT Batualam Selaras, dan berhasil membubarkan diri secara tertib dan teratur setelah menandatangani Surat Pernyataan Bersama.
“Kami mengajukan surat permohonan kepada Camat Gumay Talang perihal permohonan untuk difasilitasi dan dimediasi di kantor Camat, pada Senin, 15 Mei 2023 pukul 10.00 Wib dengan melibatkan Forkompimcam, Kapolsek dan Danramil serta melibatkan para Kepala Desa se Kecamatan Gumay Talang. Akan tetapi perwakilan Emak- tidak bersedia mediasi dan berdialog dan tetap memilih untuk berada dimulut tambang dan meminta perwakilan managemen PT. Batualam Selaras untuk dapat hadir dimulut tambang,” terang Haeru, Minggu (21/5/2023).
Dikarenakan perwakilan managemen tidak dapat hadir, maka sekira pukul 15.00WIB, massa Emak-Emak merangsek masuk kedalam dengan diikuti tindakan pembakaran pos satoam beserta isinya seperti dispenser, APD karyawan dan kipas angin.
Setelah itu, masa perwakilan Emak-emak merangsek masuk ke dalam pit penambangan PT Batualam Selaras dengan membakar unit DT Scania, serta pengerusakan kaca alat-alat berat lainnya seperti Excavator, DT Sany SKT, dan DT Quester,
Dari tindakan anarkis tersebut, PT Batualam Selaras mengalami kerugian sekitar Rp250 juta dan kerugian ratusan juta lainnya akibat tidak berjalanannya operasional penambangan pada shift II pada tanggal kejadian tersebut.
“Dari aksi pembakaran serta pengrusakan tersebut, terdapat siaran langsung yang dilakukan oknum perwakilan Emak-Emak melalui media sosial Facebook yang dengan bangganya dan tanpa rasa empati serta simpati merusak dan membakar aset milik PT Batualam Selaras. Padahal alat-alat berat tersebut merupakan sarana kerja karyawan dalam berkerja,” paparnya.
Dia menjelaskan bahwa sekitar 85 persen tenaga kerja PT Batualam Selaras merupakan warga desa dari Kecamatan Gumay Talang.
Terkait pencabutan laporan polisi, kata dia, pihaknya memandang terdapat 2 hal berbeda yaitu : laporan polisi karena ada peristiwa pidana yang patut diduga mengarah ke anarkis dan manajemen PT Batualam Selaras hadir untuk datang dalam RDPU dan menyerap aspirasi tuntutan Emak-emak Gumay Talang.
“Masaa perwakilan Emak-Emak Gumay Talang tetap memaksa agar laporan polisi dicabut. Justru para Emak- lah yang tidak mau bermediasi dan berdialog dengan perusahaan. Padahal usul dan inisiasi RDPU berasal dari perwakilan Emak-Emak Gumay Talang,” jelasnya.
Setali tiga uang, Penasihat Hukum Transportir dari PT Kungkilan Bukit Tengkiling (KBT), mitra PT Batualam Selaras Redhi Setiadi, SH., MH., mempertanyakan jaminan agar kejadian serupa tak terulang lagi, jika perdamaian dilakukan.
“Bahwa perdamaian tidaklah menghapus perbuatan tindak pidana,” akunya.
Perihal dampak debu kendaraan angkutan, sebenarnya telah dilakukan perjanjian kerja sama dengan 15 Kepala Desa Gumay Talang, dalam hal penyapuan jalan.
Perusahaan telah memberdayakan penyapuan melalui kepala desa dengan nilai Rp 3.000.000,- untuk masing – masing desa dan kewenangan penuh ada di Kepala Desa masing-masing dalam penyapuan jalan.
Selain itu, pihaknya juga telah membagikan sekitar 800 pc bingkisan berisi kebutuhan sembako (beras, minyak, gula dll ) kepada warga sepanjang barisan pertama rute jalan hauling PT Batualam Selaras, sesuai pendataan yang dilakukan 15 Kepala Desa Kecamatan Gumay Talang, serta program PPM CSR lainnya PT Batualam Selaras.
Dalam RDPU, pihaknya juga menyentil pernyataan anggota DPRD Nopran Marjani yang menyatakan bahwa PT Batualam Selaras belum mengantongi izin dari Dishub Lahat, sehingga masyarakat bisa menyetop kegiatan hauling tersebut.
Dia menilai pernyataan Nopran Marjani tersebut sangatlah keliru, dimana masyarakat dapat menyetop kegiatan hauling perusahaan.
“Apakah masyarakat merupakan pihak yang bisa mengeksekusi jika terdapat pelanggaran. Jika ya, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan ini bentuk mengangkangi alat-alat negara lainnya dari sisi eksekutif penyelenggara dibidang pemerintahan. Untuk apa ada polisi, jaksa, hakim dan alat-alat negara lainnya bila masyarakat dapat mengeksekusi langsung terhadap suatu pelanggaran,” terangnya.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi Izin Kegiatan Produksi PKP2B PT Batualam Selaras meliputi kegiatan pengupasan dan pemindahan tanah (over burden), penggalian batubara (coal getting), pengangkutan serta penjualan domestik dan luar negeri.
“PT KBT juga telah mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi / Kepala BKPM Republik Indonesia dengan klasifikasi bidang usaha, jenis usaha sebagai pelaksana dalam bidang, pengupasan dan pemindahan tanah, penggalian mineral, penggalian batubara dan pengangkutan. Jadi semua perizinan, payung induk telah dipenuhi oleh PT Batualam Selaras dan PT KBT,” imbuhnya.
Selain hal tersebut diatas, pihaknya mempedomani Surat Kepala Dishub Provinsi Sumsel perihal toleransi angkutan batubara yang selaras dengan Undang-undang Minerba yaitu perusahaan dalam melakukan aktifitasnya dari awal sampai akhir (hulu sampai hilir) dapat menggunakan fasilitas umum, termasuk jalan negara.(Sisil)