Sriwijayamedia.com – Publik di Kabupaten Empat Lawang wajib mengawasi realisasi atas penggunaan dana desa (DD) agar pengelolaan DD dapat berjalan akuntabel sesuai diharapkan bersama.
Bukan saja masyarakat, pihak BPD, APIP, camat, Pemkab, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPRD), hingga BPK, juga turut andil melakikan pengawasan pengelolaan DD.
“Pengawasan masyarakat atas pengelolaan DD dapat dilakukan dengan meminta informasi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek yang dikerjakan,” kata salah satu masyarakat Empat Lawang BP, Selasa (9/5/2023).
Secara keseluruhan, kata dia, alokasi DD 30 persen dipergunakan untuk operasional penyelenggara pemerintahan desa (Pemdes), biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa.
Sedangkan 70 persen anggaran DD dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana desa.
Menurut dia, dalam pelaksanaan dilapangan justru berbeda dengan juklak dan juknis. Oknum kades disingalir hanya sebagai pengelola tunggal dalam realisasi DD, baik realisasi sarana dan prasarana baik pemberdayaan maupun pembangunan.
“Kami menilai pelaksana pengawasan yang dilakukan pendamping desa selama ini tidak efektif, melainkan hanya melakukan pengukuran disetiap pekerjaan yang telah selesai. Bangunan proyek bahkan tak bertahan lama serta cepat rusak,” terangnya.
Berdasar informasi dan laporan masyarakat, masih kata BP, rata-rata masyarakat kecewa atas hasil pembangunan DD.
Padahal sudah jelas DD itu disalurkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.
Dia berharap semua pihak dapat melakukan kontrol serta melaporkan jika ada indikasi penyimpangan penggunaan DD ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“DD tidak boleh diselewengkan dan pembangunannya harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jangan sampai DD digunakan oknum tertentu untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya,” jelasnya.(Yayan)