Pekerja Tak Dapat THR, Disnaker OKU Buka Posko Pengaduan

Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker OKU Irvan Saputra, SH./sriwijayamedia.com-rnj

Sriwijayamedia.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencatat ada sekitar 200 pelaku usaha aktif di daerah Bumi Sebimbing Sekundang. Baik berskala besar maupun kecil, seperti pelaku Usaha Kecil Mikro kecil Menengah (UMKM) yang melibatkan tenaga orang sebagai pekerja.

Berkaitan dengan hal itu, jelang Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/tahun 2023, Disnaker OKU mengklaim telah bersurat kepada pelaku usaha, mengimbau agar penyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah menyebar surat imbauan. Harapan kita hal ini dipatuhi oleh pelaku usaha,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker OKU Irvan Saputra, SH., di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2023).

Irvan menjelaskan, dalam pemberian THR terhadap pekerja, pelaku usaha harus bersikap propesional dan menentukan besaran sesuai dengan aturan berlaku.

Untuk menentukan besaran apabila pekerja telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, diwajibkan menerima THR sebesar 1 bulan upah kerja.

“Jika pekerjanya belum mencapai masa kerja selama 1 tahun, maka pekerja harus di bayar secara profesional. Hal itu diatur dalam PP 36)2021 tentang pengupahan,” paparnya.

Lain hal dengan pelaku UMKM atau pelaku usaha berskala kecil yang melibatkan orang dalam bekerja, lanjut dia, pemberian THR bisa dilakukan dengan cara musyawarah antara pekerja dan pelaku usaha.

“Misalnya, usaha-usaha yang ada di pasar berskala kecil, THR bisa diberikan dengan nilai atau besaran kesepakatan,” terangnya.

Disamping itu, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR terhadap pekerja akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran, adminitrasi, seperti peninjauan perizinan usaha.

“Kami juga sudah menyiapkan Posko Pengaduan di Kantor Disnaker OKU. Bagi pekerja merasa dirugikan dan tidak mendapatkan THR bisa langsung melapor,” jelasnya.(rnj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *