Sriwijayamedia.com – KPK saat ini sedang dikriminalisasi oleh Kelompok Kriminalisasi (KEKI) lewat persoalan ngototnya Endar Priantoro yang dicopot dari posisinya sampai unjuk rasa para pendukung koruptor.
Bahkan mantan komisioner KPK ikut turut serta mendiskreditkan KPK saat ini. Padahal sama-sama diketahui bahwa KPK bekerja secara profesional dan mentersangkakan dengan alat bukti dan bukan dengan opini.
“KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri memang tak kenal lelah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Harus diakui bahwa KPK saat ini bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dan menunjukkan bahwa tidak ada cacat hukum di akhir masa jabatan para pimpinan KPK, karena kelima komisioner bekerja sesuai aturan dan mengacu pada payung hukum sehingga kompak dalam membuat keputusan. Publik yakin bahwa setiap keputusan diambil secara bulat,” kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, Jum’at (7/4/2023).
Menurut dia, hari ini bisa dibuktikan oleh KPK dengan keberhasilan menangkap tangan Bupati Meranti dan selama tiga bulan sejak Januari sampai 31 Maret 2023, KPK belum melakukan tindakan tangkap tangan.
Dia menilai patut diduga digoyang dan dikriminalisasinya KPK saat ini dilakukan oleh orang-orang yang menjadi pelindung para koruptor atau disuruh koruptor dan dibayar dengan uang hasil korupsi.
Mungkin mereka sangat kuatir kalau kelompoknya digelandang ke KPK. Makanya KEKI ngotot untuk memasang orang di KPK sebagai pelindung orang korupsi.
Dia melanjutkan segala cara dilakukan oleh para koruptor untuk menghancurkan KPK secara kelembagaan maupun lima komisioner yang bekerja saat ini.
“Mari kita bersatu padu dukung terus kerja KPK dan kita kawal KPK untuk membersihkan negeri ini dari korupsi. Meminjam kalimat penyemangat untuk para pejuang anti korupsi, “Cabik cabiklah ragaku, tapi semangat pemberantasan korupsi tidak pernah kalian mampu padamkan”,” jelas Hari.(Irawan)









