Sriwijayamedia.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel memusnahkan barang bukti (BB) narkoba hasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 115 kg.
Pemusnahan terungkap dalam press release, di halaman Kantor BNN Sumsel, Rabu (22/3/2023).
Pemilik sabu tersebut bernama Nurhasan (46), warga Sukarami yang ditangkap di Jalan Kolonel Dani Effendi Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan AKBP Adi Herpaus mengatakan pemusnahan barang bukti sabu ini sesuai dengan undang-undang.
“Jenis sabu ini dikemas dengan merek Guanyinwang logo cool. BB tersebut tersimpan di dalam satu buah koper berwarna hitam yang berisi 20 bungkus sabu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, masih kata dia, Nurhasan dikenakan pasal 10 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Satu karung sabu-sabu berwarna putih berisi 15 bungkus, 4 karung warna putih dan masing-masing berisi 5 bungkus jumlah 12 bungkus sabu jadi total 115 bungkus atau seberat kg,” jelasnya. (ocha)